Indonesia Obesitas Regulasi

Rahmatul Fajri
29/11/2018 07:30
Indonesia Obesitas Regulasi
(MI/RAMDANI)

SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung menyatakan Indonesia sedang mengalami berlebihnya atau obesitas regulasi, mengingat jumlah regulasi saat ini mencapai 42 ribu. “Peraturan di Indo-nesia ini terlalu banyak bisa disebut kita mengalami obesitas regulasi dari tingkat pusat hingga daerah,” ungkap Pramono ketika membuka seminar nasional reformasi hukum bertajuk Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien, di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan persoalan regulasi yang terlalu banyak menimbulkan banyak permasalahan karena peraturan yang satu sering kali tumpang tindih dengan yang lain. “Persoalan peraturan perundang-undangan ini membuat bangsa kita tidak bisa berlari dengan kencang, membatasi keluwesan pemerintah dan menghambat pembangunan nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan jumlah regulasi yang terlalu banyak dan tumpang tindih, bahkan ada yang kurang berkualitas, hingga mengakibatkan sering diuji ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

“Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahkan pernah membatalkan peraturan daerah sebelum diuji,” katanya.

Berdasarkan indeks kualitas regulasi dunia yang disiarkan The Global Economy, kata dia, Indonesia menempati posisi ke-93 dari 103 negara.

Terkait dengan hal itu, Pramono mengatakan Presiden Joko Widodo sudah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi persoalan regulasi tersebut.

“Tentu regulasi-nya harus dievaluasi, dilakukan sinkronisasi, dan harmonisasi,” pungkasnya.

Visi presiden
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sarmuji mengatakan pemerintah perlu membentuk lembaga yang khusus mengurusi persoalan peraturan perundangan. Lembaga itu sebagai pusat hukum yang berada langsung di bawah presiden.

“Dalam law center ini nantinya diisi perwakilan kementerian yang memiliki persoalan dan kebutuhan peraturan perundangan dalam implementasi kebijakannya,” katanya.

Meski demikian, ia menyatakan keberadaan lembaga itu tidak menghilangkan wewenang Kemenkum dan HAM sebagai lembaga yang mengawasi peraturan perundangan. Lembaga pusat hukum menjadi wadah sekaligus pengejawantahan visi dan misi presiden.

“Nantinya juga berada dalam pengawasan penuh presiden dan menerima serta memberikan   arahan mengenai kebijakan yang sesuai dengan visi dan misi hukum dari presiden,” paparnya.

Lebih lanjut, Sarmuji menilai overregulated dan tumpang tindih yang terjadi dalam peraturan perundangan bisa memperlambat reformasi hukum. Untuk itu, ia mendorong apabila lembaga itu direalisasikan pemerintah, tugas utamanya ialah mempersingkat jalur birokrasi.

“Hal ini akan membuat kementerian berkoordinasi dalam menyusun rancangan undang-undang yang pengaturannya bisa melibatkan lebih dari satu bidang atau lintas kementerian,” jelas Sarmuji.

Selain itu, dia menilai pembentukan lembaga khusus yang menangani legislasi tersebut dapat berdampak positif bagi pemenuhan kebutuhan hukum dan implementasi kebijakan di masyarakat. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya