Tak Ajukan Banding, Fayakhun Terima Vonis 8 Tahun Penjara

Antara
28/11/2018 15:08
Tak Ajukan Banding, Fayakhun Terima Vonis 8 Tahun Penjara
(ANTARA)

ANGGOTA DPR RI non-aktif dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi menerima vonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 911.480 dolar AS karena pengurusan anggaran di Badan Keamanan (Bakamla).

"Pak Fayakhun terima putusan, tidak banding," kata pengacara Fayakhun, Ahmad Hardi, seperti dilansir dari Antara, Rabu (28/11).

Baca juga: Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara

Fayakhun pada 21 November 2018 oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan vonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung Fayakhun selesai menjalani pidana pokok.

Vonis itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Fayakhun divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

"Di persidangan dia sudah menyampaikan mengakui dan menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam menjalani proses hukum dari awal smpai sekarang," tambah Hardi.

Sedangkan sikap KPK belum diketahui karena surat resmi belum ditandatangani oleh pimpinan KPK apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. (Ant/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya