Komisi III Tunggu Info Lengkap Soal OTT KPK

Putri Rosmalia Octaviyani
28/11/2018 11:38
Komisi III Tunggu Info Lengkap Soal OTT KPK
(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan belum menerima informasi jelas mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bila memang mengarah ke pidana korupsi, ia menegaskan itu sebagai wewenang KPK untuk menindaklanjuti.

"Saya belum tahu secara jelas kasusnya. Tapi itu harus didalami apakah itu kasusnya perdata atau memang mengarah ke pidana," ujar Taufiq ketika dihubungi Media Indonesia, Rabu (28/11).

Ia mengatakan, DPR atau masyarakat harus menunggu lebih jauh rilis KPK mengenai kasus tersebut. Terutama karena kasus tersebut diduga melibatkan hakim, panitera, hingga pengacara di PN Jaksel.

Baca juga: Alat Bukti Berupa S$45 ribu dalam OTT Pengadilan Negeri Jaksel

"Sekarang kita tunggu dulu saja informasi lebih lanjut dari KPK. Karena kan KPK juga belum memberi informasi dengan detail terkait hal itu. Kalau memang benar ada pidana korupsi seperti misalnya pemberian hadiah atau suap ya tentu itu masuk ke kewenangan KPK untuk memproses selanjutnya," ujar Taufiq.

KPK melakukan OTT terhadap lima orang, termasuk penegak hukum dari pengadilan negeri di Jakarta, Selasa (27/11) malam. Diduga, hakim dan panitera PN Jaksel ditangkap karena menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan penanganan perkara perdata. Namun, belum diketahui secara rinci perkara apa yang diduga dijadikan bahan suap. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya