Alat Bukti Berupa S$45 ribu dalam OTT Pengadilan Negeri Jaksel

Insi Nantika Jelita
28/11/2018 11:01
Alat Bukti Berupa S$45 ribu dalam OTT Pengadilan Negeri Jaksel
(MI/Rommy Pujianto)

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diduga terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jaksel.

Menurut Febri, dalam transaksi tersebut ada sejumlah uang yang didapati KPK sebagai alat bukti OTT.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dlm perkara ini.Uang yang diamankan sekitar S$45 ribu," ungkap Febri melalui pesan singkat, Rabu (28/11).

Baca juga: PN Jaksel Jadi Sasaran OTT oleh KPK

Menurut Febri, tim KPK sudah membawa enam orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari enam orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN, dan Advokat.

"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut." tandasnya.

OTT yang dilakukan oleh KPK terjadi pada Selasa (27/11) malam pukul 22.00 WIB di PN Jaksel.

Untuk keterangan lebih lanjut, KPK akan menggelar konferensi pers dalam waktu 1x24 jam untuk menentukan status enam orang tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya