Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah menerbitkan per-aturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberangus korupsi di sektor swasta. Usul itu pun didukung sejumlah pihak.
Usul penerbitan perppu untuk merevisi Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diutarakan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam diskusi Hasil Review Putaran I dan II Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
"Mungkinkah ada perppu untuk UU No 31/1999 yang memasukkan kegentingan korupsi di private sector (korupsi sektor swasta), lalu trading influence (memperdagangkan pengaruh), lalu ada illicit enrichment (penambahan kekayaan dengan tidak wajar), dan asset recovery (pengembalian aset hasil kejahatan)?" kata Agus.
"Kita ingin punya UU tipikor yang baru, UU tipikor yang mengakomodasi gap kita dengan UNCAC karena ada hal yang sangat penting, mendesak, genting. Kami mohon dukungan Menkum dan HAM dalam waktu sependek ini," imbuhnya.
Dari kedua review, jelas Agus, Indonesia diminta memperbaiki UU Tipikor, UU Pemberian Bantuan Hukum Timbal Balik Pidana, UU Ekstradisi, UU Perampasan Aset, dan UU KUHAP. Tujuannya ialah memasukkan illicit enrichment, korupsi sektor swasta, trading in influence, juga suap terhadap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional.
Agus menambahkan, revisi UU Tipikor penting dan mendesak dilakukan dengan memasukkan perihal kewajiban masyarakat membantu aparat dalam memberantas korupsi. Menurutnya, hal itu penting untuk memperkuat aspek pencegahan karena selama ini hanya aparat yang bergerak.
Pencegahan amat penting karena korupsi tak juga mati meski penindakan terus dilakukan. Bahkan, kata Agus, jika punya tenaga cukup, KPK bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari. "Hampir semua bupati dan banyak pejabat masih melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan para bupati yang kita tangkap. Jadi, kegentingannya penyelenggara negara bisa habis karena ditangkapi."
Dukungan
Perppu menjadi solusi karena kalau merevisi UU Tipikor butuh waktu lama, sedangkan situasi sudah mendesak. Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly pun memahami urgensi penerbitan perppu tipikor untuk mempercepat pembe-rantasan korupsi.
Karena itu, dia meminta KPK segera membahas garis besar perppu tersebut. "Pemerintah ingin jangan ada pihak lain, pemerintah ingin KPK yang mendorong dari bawah."
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir mengakui masih banyak hal yang belum masuk UU Tipikor.
"Kalau dianggap perlu direvisi, kami sangat mendukung upaya ini. Tidak masalah, tapi memang bisa ada resistensi dari beberapa pihak," tukasnya tanpa secara tegas menyebut perlu-tidaknya perppu.
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih yang dihubungi terpisah juga menilai perlunya revisi UU Tipikor untuk melengkapi kekurangan demi meningkatkan kinerja KPK.
Menurutnya, Indonesia masih darurat korupsi sehingga aturan yang lama dapat diperbarui dan mengacu pada UNCAC. "Amanah dari UNCAC saja KPK belum bisa merealisasikan secara menyeluruh. Baru delapan dari 32 rekomendasi."
Yenti menyoroti korupsi di sektor swasta yang belum bisa disentuh KPK sehingga UU Tipikor memang perlu diperbarui. Dengan begitu, lembaga antirasywah itu punya landasan lebih luas untuk menindak korupsi di semua sektor. (Pro/X-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved