KPU Urung Tentukan Sikap Terkait Nasib OSO

Nurjiyanto
27/11/2018 19:23
KPU Urung Tentukan Sikap Terkait Nasib OSO
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih urung menetukan sikap terkait adanya putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan anggota Dewan Perwakikan Daerah (DPD). Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pihaknya masih merangkum beberapa opsi yang nantinya akan diambil agar tetap mentaati tiga putusan yang telah ada sebelumnya.

Terkait nasib pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO), pihaknya masih mempertimbangkan banyak hal termasuk dalam menjalankan putusan tersebut tanpa menimbulkan persoalan baru.

"Kan putusan tiga lembaga ini berkaitan, makanya kemarin kita sampaikan apakah nanti formatnya melaksanakan satu-satu putusan MK dilaksanakan begini, putusan MA dilaksanakan begini, putusan PTUN begini, atau kita bikin dalam satu rumusan," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/11).

Baca juga: Status Pencalegan OSO Ditentukan Besok

Hal lain yang menurutnya masih menjadi pertimbangan, ialah konsekuensi hukum yang nantinya akan terjadi bila kebijakan KPU tersebut diterbitkan. Arief menuturkan, pihaknya masih mempertimbangakan bagaimana konsekuensi hukumnya apabila nantinya kebijakan itu dipermasalahkan. Terkait kapan kebijakan tersebut akan diputuskan, pihaknya memastikan hal itu akan segera dilakasnakan dalam waktu dekat.

"Masih ada beberapa catatan, ini nanti dampaknya seperti apa. Kalau timbul sengketa lagi putusan ini cukup kuat apa tidak. Karena buat apa kita melaksanakan ini tapi ketika disengketakan kita mudah sekali digagalkan," ujarnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum OSO Yusril Ihza Mahendra menuturkan pihak KPU sebenarnya tidak perlu memusingkan terkait adanya putusan tersebut. Sebab menurutnya putusan PTUN bersifat imperatif atau menyuruh langsung.

Selain itu, pihaknya juga memandang bahwa adanya putusan MK yang di diterapkan oleh KPU dalam PKPU itu seharusnya tidak berlaku surut. Oleh karenanya, OSO dipandangnya telah memenuhi syarat khususunya untuk masuk di daftar calon sementara (DCS).

"Karena putusan PTUN itu imperatif, sebab putusan MK dan MA itu sifatnya normatif sedangkan PTUN itu imperatif karena ia masuk ke hukum yang konkrit," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya