Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sunmanjaya mengatakan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan revisi UU tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 20 tahun 2001 mungkin saja dilakukan. Namun, untuk bisa melakukan itu, KPK harus terlebih dahulu melakukan pemberian usulan resmi.
"Harus lakukan usulan resmi dahulu. Ajukan ke presiden atau pemerintah karena kan mereka bersentuhannya dengan itu. Nanti baru dijadikan usulan resmi agar direvisi di DPR," ujar Sunmanjaya, saat dihubungi, Selasa, (27/11).
Baca juga: KPK: Perppu Tipikor Perlu untuk Percepatan Pemberantasan Korupsi
Ia mengatakan, terkait usulan itu, akan lebih baik jika KPK secara resmi menyampaikan ke pihak terkait, bukan melalui pernyataan di media. Dengan begitu, dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai revisi tersebut."Ya sebaiknya lakukan usulan resmi dulu, baru nanti bisa dibahas," ujar Sunmanjaya.
Meski begitu, untuk dapat mewujudkan revisi UU Tipikor tentu tidak mudah. Mengingat saat ini telah ditentukan program legislasi prioritas yang harus lebih dulu dibahas dan disahkan. "Harus ikuti alurnya. Tidak bisa didesak agar segera diselesaikan," ujar Sunmanjaya.
Seperti diketahui, KPK mengusulkan agar pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Revisi tersebut dinilai perlu untuk melengkapi UU Tipikor mengenai beberapa persoalan korupsi yang belum diatur dalam undang-undang. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved