Yasonna Dorong KPK Inisiasi Perppu Tipikor

Rahmatul Fajri
27/11/2018 16:24
Yasonna Dorong KPK Inisiasi Perppu Tipikor
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawali langkah demi terbitnya Perppu Tipikor.

Ia mengaku memahami urgensi terbitnya Perppu Tipikor guna meningkatkan dan mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk itu, ia meminta KPK segera membahas mengenai garis besar Perppu tersebut.

"Pemerintah ingin jangan ada pihak lain, pemerintah ingin KPK yang mendorong dari bawah," kata Yasonna pada diskusi publik Pemaparan Hasil Putaran 1 dan 2 United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/11).

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan upaya yang ditempuh KPK saat ini cenderung sulit, karena jika melalui proses Program Legislasi Nasional (Prolegnas), maka akan menghabiskan waktu yang cukup lama. Selain itu, dalam Prolegnas target penyelesaiannya cenderung tidak memenuhi target.

"Saya jujur mengatakan bahwa target Prolegnas kita memang jauh dari harapan. Jadi tiap tahun 50 yang selesai paling 10, paling hebat itu," kata Yasonna.

Meski demikian, Yasonna mengatakan butuh komitmen dari KPK untuk menyusun lampiran Perppu tersebut untuk diajukan kepada DPR. Ia sendiri mengaku pemerintah mendorong upaya yang dilakukan KPK untuk mempercepat pemberantasan korupsi.

"Perancangan perundang-undangan harus dimulai dari tahapan-tahapan, penyusunan naskah akademik, kemudian pembahasan harmonisasi, rancangannya dibahas diantara stakeholder, dibawa ke kampus untuk pembulatan dan masukan dari masyarakat," kata Yasonna.

Selain itu, Yasonna mengatakan dalam tahun politik saat ini cenderung menjadi hambatan untuk terbitnya Perppu. "Hanya memang kalau kita berbicara time table terpaksa untuk pelaksaan politik tahun depan karena kalau sekarang ini sampai april itukan agak sulit mem-push perundang-undangan," tandas Yasonna. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya