KPK: Perppu Tipikor Perlu untuk Percepatan Pemberantasan Korupsi

Rahmatul Fajri
27/11/2018 16:02
KPK: Perppu Tipikor Perlu untuk Percepatan Pemberantasan Korupsi
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemberantasan tindak pidana korupsi.

Agus mengatakan, Perppu tersebut penting untuk melengkapi UU Tipikor mengenai berbagai persoalan korupsi yang belum diatur dalam undang-undang, salah satunya memasukkan kewajiban masyarakat untuk ikut membantu aparat dalam memberantas praktik korupsi. Selain itu, dalam UU tersebut, Agus mengatakan semestinya dijelaskan secara rinci terkait perdagangan untuk memperkaya diri sendiri, perampasan aset pemerintah, dan perlindungan sektor privat.

Baca juga: DPD Dukung Revisi UU Tipikor

Jika tidak melalui Perppu, menurutnya, jalan lain yang dapat ditempuh KPK adalah melalui program legislasi nasional (Prolegnas) yang diatur oleh DPR. Akan tetapi, pihaknya mengaku cenderung kurang yakin jika harus menempuh jalan tersebut, lantaran waktu, efektivitas, dan target pengesahan Prolegnas selama ini memakan waktu yang cukup lama.

"Prolegnas itu targetnya kadang-kadang 50, tapi selesainya hanya 10 atau belasan. Jadi akan ketinggalan terus," kata Agus pada diskusi publik Pemaparan Hasil Putaran 1 dan 2 United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/11).

Mengingat masa pemerintahan saat ini memasuki tahun terakhir, menurutnya Perppu diperlukan agar menjadi landasan yang baik bagi pemerintahan berikutnya, sehingga upaya pemberantasan korupsi terus berjalan.

Baca juga: KPK Serukan Urgensi Revisi UU Tipikor - Media Indonesia

"KPK ingin pemerintahan yang tidak lama lagi ini, kan setelah Pemilu kita tidak tahu pemerintahnya siapa, jadi kalau mau meninggalkan landasan yang lebih baik untuk pemberantasan korupsi," tandas Agus.

Maka dari itu, Agus menuturkan Perppu Tipikor ini diperlukan guna mempercepat pemberantasan korupsi. Karena, menurut Agus, saat ini dalam penegakan korupsi, Indonesia cenderung mengalami perlambatan, meski dari segi indeks persepsi korupsi mengalami peningkatan.

"Indeks persepsi korupsi dari Transparansi Internasional kita betul naik tiap tahun. Betul kalau kita bandingkan dengan berakhirnya orde baru, yang tadinya opling rendah di ASEAN itu sekarang kita nomor 4. Kalau Brunei tidak saya masukkan karena penduduknya hanya 600 ribu, kan kita nomor 3. Tapi, kan kemudian perkembangannya lambat sekali," jelas Agus. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya