Batal Hadir, Pemeriksaan Rocky Gerung Dijadwalkan Ulang

Ferdian Ananda Majni
27/11/2018 15:39
Batal Hadir, Pemeriksaan Rocky Gerung Dijadwalkan Ulang
(MI/ Rommy)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan pemeriksaan terhadap pengamat politik yang juga mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung batal dilakukan penyidik. Oleh karena itu, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan pak Rocky atas kasus hoaks penganiayaan Ibu Ratna ditunda karena ada pemintaan dari pihak saksi," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).

Baca juga: Besok, Polisi Periksa Rocky Gerung Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet

Untuk diketahui, Rocky tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan mendesak lainnya. Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Rocky tetap diperlukan untuk melengkapi berkas yang akan dikembalikan kepada Kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus hoaks Ratna kepada Polda Metro Jaya, Kamis (22/11). Pengembalian berkas dilakukan karena masih ada kekurangan syarat formal dan material yang perlu dilengkapi penyidik.

"Sesuai agenda pukul 14.00 WIB diperiksa Ibu Nanik dan Pak Rocky Gerung sesuai dengan petunjuk jaksa berkaitan kasus RS. Bapak Rocky minta di-reschedule karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," sebut Argo.

Baca juga: Dalami Penyebaran Foto Hoaks Ratna, Polisi Kembali Periksa Nanik Deyang

Selain Rocky Gerung, Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus berita bohong atau hoaks penganiayaan yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yakni, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Sedangkan Ratna Sarumpaet telah ditetapkan tersangka utama kasus berita bohong atau hoax yang menimpa dirinya dan menjalani tahanan sejak 5 Oktober 2018 di Mapolda Metro Jaya.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya