Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945.
Mahkamah berpendapat menempatkan Pancasila sebagai norma hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diinginkan para Pemohon sekalipun letaknya di atas UUD 1945 justru akan merusak tatanan hukum.
Pasalnya, jika Pancasila dijadikan sebagai norma hukum hal tersebut akan memungkinkan dapat dilakukan perubahan. Artinya, apabila dalil para Pemohon a quo dikabulkan sama saja dengan mendegradasi posisi Pancasila sebagai dasar negara.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Mahkamah berpendapat Pancasila sebagai sebagai sumber dari segala sumber hukum tidak dapat dimaknai bahwa Pancasila setara dengan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, Pancasila bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan, sedangkan yang dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 adalah jenis peraturan perundang-undangan.
Dipersoalkan
Sebelumnya, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuk-an Peraturan Perundang-Undangan yang dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945. Para pemohon pada intinya mempersoalkan ihwal kekaburan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Pemohon memandang, Pancasila sebagai norma dasar seharusnya berada dalam puncak tata urutan norma tersebut. Kedudukan Pancasila sebagai puncak hierarki per-aturan perundang-undangan bukan bermaksud mengurangi keberadaan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara, melainkan sebagai upaya untuk menghindari penyimpangan-penyimpang-an peraturan perundang-undangan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak menempatkan Pancasila sebagai hierarki tertinggi dalam hierarki per-aturan perundang-undangan di Indonesia.
Permohonan ini diajukan oleh 11 mahasiswa yang dalam legal standing-nya memandang adanya peraturan tersebut telah menimbulkan kerugian. Para Pemohon merasa telah dirugikan dengan adanya Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena pasal tersebut telah melahirkan kebijakan yang membuat keadilan hukum menjadi kabur.
Hal tersebut dapat dibukti-kan adanya situasi hukum yang telah dikangkangi kepentingan politik atau sekelompok orang yang mengatasnamakan demokrasi belaka.
Pemohon melihat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia seharusnya diletakkan pada posisi tertinggi. (P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved