Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi terkait Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dianggap bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1), Ayat (2), dan aAat (3) UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat menempatkan Pancasila sebagai norma hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diinginkan para pemohon sekali pun letaknya di atas UUD 1945 justru akan merusak tatanan hukum.
Pasalnya, jika Pancasila dijadikan sebagai norma hukum akan memungkinkan hal tersebut untuk dapat dilakukan perubahan. Artinya, apabila dalil para pemohon a quo dikabulkan sama saja dengan mendegradasi posisi Pancasila sebagai dasar negara.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/11).
Mahkamah berpendapat Pancasila sebagai sebagai sumber dari segala sumber hukum tidak dapat dimaknai bahwa Pancasila setara dengan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, Pancasila bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan, sementara itu yang dimaksudkan dalam Pasal 7 Ayat (1) UU 12/2011 adalah jenis peraturan perundang-undangan.
"Pengertian jenis peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan oleh UU 12/2011 hanyalah undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (vide Pasal 4 UU 12/2011)," ujar salah satu anggota hakim MK saat membacakan pertimbangan.
Sebelumnya, Pasal 7 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dianggap bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UUD 1945. Para pemohon pada intinya mempersoalkan ikwal kekaburan Pasal 7 Ayat (1) UU No 12/2011.
Pemohon memandang, Pancasila sebagai norma dasar seharusnya berada dalam puncak tata urutan norma tersebut. Kedudukan Pancasila sebagai puncak hierarki peraturan perundang-undangan bukan bermaksud mengurangi keberadaan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara, melainkan sebagai upaya untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan peraturan perundang-undangan.
Dalam petitumnya para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 Ayat (1) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak menempatkan Pancasila sebagai hierarki tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Permohonan ini diajukan oleh 11 mahasiswa yang dalam legal standing-nya memandang adanya peraturan tersebut telah menimbulkan kerugian. Para Pemohon merasa telah dirugikan dengan adanya Pasal 7 Ayat (1) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena pasal tersebut telah melahirkan kebijakan yang membuat Keadilan Hukum menjadi kabur.
Hal tersebut dapat dibuktikan adanya situasi Hukum yang telah dikangkangi oleh kepentingan politik atau sekelompok orang yang mengatasnamakan Demokrasi belaka.
Oleh karena itu, pemohon melihat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia artinya bahwa posisi Pancasila seharusnya diletakkan pada posisi tertinggi dalam Hirarki Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia agar dapat diimplementasikan sebagai pedoman dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved