Status Pencalegan OSO Ditentukan Besok

Kautsar Widya Prabowo
26/11/2018 19:11
Status Pencalegan OSO Ditentukan Besok
( MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Pusat akan memutuskan polemik posisi Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) di Pemilu 2019, Selasa, 27 November 2018. Hal itu dilakukan KPU telah mendengar masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Draf-drafnya sudah ada. Cuma tadi kita minta bagaimana kalau kita bikin satu putusan, tapi di dalamnya sudah berisi seluruh tindak lanjut dari putusan masing-masing peradilan," kata Ketua KPU Pusat Arief Budiman di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Baca juga: KPU akan Putuskan Status Pencalegan OSO Pekan Depan

Menurut dia, hari ini semua draf itu dijanjikan akan rampung melalui rapat pleno. Pasalnya, hasil pertimbangan hukum dari MK sudah tindak lanjuti, tinggal dari MA dan PTUN. "Apakah ada peraturan KPU yang sedang diubah, apakah cukup menerbitkan SK (surat keputusan) saja, itu dirumuskan finalnya hari ini, besok kita putuskan," imbuh dia.

Sebelumnya, MK memutuskan anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan ini dituangkan dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018.

Ketua DPD OSO lantas menggugat putusan itu ke MA dan PTUN. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terhadap PKPU Nomor 26 Tahun 2018 terkait syarat pencalonan anggota DPD.

Majelis Hakim PTUN juga menelurkan putusan serupa. Hakim PTUN membatalkan SK KPU yang menganulir OSO sebagai calon anggota DPD lantaran menjadi pengurus partai. (Medcom/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya