Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 (UU Advokat) yang diajukan oleh dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU 18/2003 tidak dapat diterima dan menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Senin (26/11).
Baca juga: Jaksa Tolak Permohonan Kotjo Jadi JC Kasus Suap PLTU Riau-1
Para pemohon sebelumnya menilai ketentuan magang di kantor advokat sebagaimana tertuang dalam ketentuan a quo tidak memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi calon advokat.
Terkait hal tersebut Mahkamah berpendapat bahwa sesuai dengan penjelasan ketentuan a quo, magang tidak harus dilakukan di satu kantor advokat, namun magang tersebut harus dilakukan secara terus-menerus atau bersifat berkesinambungan.
"Sementara itu berkaita dengan adanya komersialisasi, Mahkamah berpedapat dalil para pemohon merupakan kecurigaan maupun kekhawatiran yang mungkin terjadi di lapangan," jelas Hakim Konstitusi membacakan pertimbagan Mahkamah.
Akan tetapi bila kekhawatiran pemohon tersebut benar terjadi, Mahkamah menyatakan hal itu bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan masalah penerapan norma. "Karena sejatinya UU Advokat dibuat untuk melindungi para advokat maupun calon advokat," jelas Hakim Konstitusi.
Oleh sebab itu berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil para pemohon mengenai pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat adalah tidak beralasan menurut hukum. (Ant/OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved