Jaksa Tolak Permohonan Kotjo Jadi JC Kasus Suap PLTU Riau-1

Rahmatul Fajri
26/11/2018 16:24
Jaksa Tolak Permohonan Kotjo Jadi JC Kasus Suap PLTU Riau-1
(ANTARA)

JAKSA Penuntut Umum menolak permohonan terdakwa kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

Jaksa mengatakan status Kotjo sebagai pelaku utama dalam perkara ini mengaburkan pertimbangan agar penuntut mengabulkan permohonan.

Selain itu, meski selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya secara terus terang, serta membantu JPU membuktikan perkara tersebut, akan tetapi terdakwa tidak ikut membongkar peranan atau pelaku yang lain dalam kasus ini.

"Terdakwa juga tidak membuka peranan lain yang lebih besar," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (26/1).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU kemudian mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

"Maka permohonan yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata Ronald.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Kotjo lantas meninggalkan ruangan sidang. Dikerubungi awak media, Kotjo enggan memberikan komentar mengenai tuntutan yang dihadapkan pada dirinya.

"No comment, ya," kata Kotjo sambil melewati kerumunan awak media.

Ketua Majelis Hakim Lucas Prakoso mempersilakan Kotjo dan penasihat hukumnya untuk mengajukan banding atau pleidoi terhadap tuntutan tersebut.

"Minggu depan, tanggal 3 Desember akan digelar persidangan dengan agenda pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Lucas. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya