Diperlukan, Konstitusi Negara yang Modern

Thomas Harming Suwarta
26/11/2018 07:55
Diperlukan, Konstitusi Negara yang Modern
(Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

UNDANG-UNDANG Dasar (UUD) 1945 sudah mengalami empat kali perubahan, tetapi dipandang belum memadai untuk mewadahi perkembangan kebangsaan saat ini. Karena itu, perlu dilakukan perubahan secara fundamental, yakni konstitusi yang modern.

Demikian salah satu rekomendasi dari temu akbar Mufakat Budaya Indonesia (MBI) III 2018 yang digelar 23-25 November 2018 di Jakarta. "MBI III mendorong sebuah tim ahli nantinya menyusun konstitusi modern berdasarkan nilai-nilai demokrasi, pluralisme, kearifan lokal, serta mewadahi kemajuan ilmu dan teknologi," ujar Koordinator sekaligus pendiri MBI, Radar Panca Dahana, saat memberikan keterangan pers, di Jakarta kemarin.

Menurutnya, konstitusi modern yang dimaksud bukan sekadar amendemen, melainkan sebuah konstitusi baru dengan tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar hidup berbangsa dan bernegara.

Pada kesempatan yang sama pakar hukum tata negara Refly Harun yang menjadi Ketua Komisi Konstitusi dalam Temu Akbar MBI III 2018 menambahkan, usul perubahan konstitusi diupayakan dilakukan tim ahli yang dibentuk pasca-Pemilu 2019.

"Substansi perubahan pada prinsipnya tetap berpegang pada Pancasila sebagai ideologi, tinggal hal-hal berkaitan dengan esensi demokrasi, pluralisme, iptek, dan munculnya demokrasi digital. Ini harus jadi perhatian," tambah Refly.

Hal yang belum diatur, lanjutnya, misalnya, soal etika politik, politik uang, dan persyaratan menjadi pejabat yang dipilih. Namun, sidang MBI menyepakati hal-hal yang tetap dipertahankan dalam perubahan konstitusi, yakni negara kesatuan, sistem presidensial, desentralisasi dan otonomi, politik luar negeri bebas aktif, sistem ekonomi kekeluargaan, daerah khusus dan istimewa, serta pengakuan masyarakat dan hukum adat.

Berbasis bahari

Selain mendorong lahirnya konstitusi baru, temu akbar MBI III yang menghadirkan 250 peserta dari 34 provinsi itu juga menghasilkan gagasan dalam bidang kebudayaan berbasis bahari. "Dalam konteks itu perlu pranata baru yang melahirkan identitas budaya Indonesia. Kebudayaaan kita harus menjadi kebudayaan yang tidak berhenti belajar," ungkap Radar.

Hadir dalam temu akbar tersebut dari kalangan budayawan, rohaniwan, cendekiawan, tetua adat, dan juga pejabat publik. Melalui forum itu, mereka membahas dan mengkaji ulang gagasan-gagasan dasar bangsa dan negara. Sementara itu, dalam sidang-sidang komisi hadir antara lain Titi Anggraini, Ray Rangkuti, Teuku Kemal Fasya, dan Saifur Rohman.

Temu Akbar MBI III diselenggarakan atas kerja sama dengan harian Kompas, Media Indonesia, Gatra, Metro TV, serta Universitas Indonesia dan Universitas Islam Negeri Jakarta. (X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya