KPK Siap Ambil Alih Kasus Nur Mahmudi

Kisar Rajaguguk
25/11/2018 17:50
KPK Siap Ambil Alih Kasus Nur Mahmudi
(MI/Bary Fathahilah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengamati kasus eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan jajarannya siap mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekda Kota Depok Prihanto dari Polresta Depok dan Kejaksaan Negeri Depok.

"Jika penyidik Tipikor Polresta Depok dan Kejaksaan Negeri Depok tak mampu menangani atau menindak, KPK siap ambil alih," kata Basaria usai acara evaluasi dan kegiatan 'Saya Perempuan Anti Korupsi', Sabtu (24/11).

Basaria menjelaskan sampai saat ini jajarannya terus dan masih memantau proses yang tengah dilakukan tim tipikor Polres Depok dan Kejari Depok. KPK, lanjutnya ialah koodinator dari seluruh tindakan yang berhubungan dengan korupsi. Maka itu, setiap penanganan tindak pidana korupsi di daerah kita awasi.

"Harap bersabar. Biarkan dulu proses pemberkasan dan penyidikan berjalan," ujarnya.

Menyoal apakah KPK akan memeriksa pihak-pihak yang terkait hingga pemeriksaan dan penyidikan kasus Nur Mahmudi dan Prihanto jadi lamban.

"Kami akan pantau terus," tegas Basaria.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa setiap kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum lain, termasuk di Kepolisian dan Kejaksaan setelah dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) harus dilaporkan ke KPK.

"Karena itu kata undang-undang dan sudah ada MoU-nya antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jadi, secara otomatis KPK akan supervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Depok," kata Syarif.

Penyidik Polres Kota Depok telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru. "Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara," katanya

Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Tipikor Polresta Depok telah menetapkan eks Presiden Partai Keadilan (PK) yang sekarang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nur Mahmudi dan eks Sekretaris Kota Depok Prihanto menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos sekitar Rp10,7 miliar lebih dalam anggaran tahun 2014/2015 di Kota Depok. Bahkan berkas tersebut sudah bolak balik dikembalikan lagi antar Polres Depok dan Kejari Depok.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengaku berkas penyidikan Nur Mahmudi dan Prihanto belum lengkap sehingga dikeblaikan untuk kedua kalinya.

"Berkas dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi syarat foirmil dan materil," ujar Sufari.

Sufari menjelaskan dirinya belum bisa berbicara banyak karena berkas masih di penyidik.

"Apa yang mau dijelaskan karena perkara masih ditangan penyidik. Kita baru akan bicara kalau perkara sudah dinyatakan lengkap serta dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan oleh Tipikor Polresta Depok," kata Sufari. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya