Penyidik Segera Lengkapi Berkas Ratna

(Mtvn/Ant/P-2)
25/11/2018 08:45
Penyidik Segera Lengkapi Berkas Ratna
(MI/PIUS ERLANGGA)

BERKAS perkara Ratna ­Sarumpaet dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejati DKI meminta penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka penyebaraan berita bohong soal penganiayaan tersebut.

“Nanti akan kami tambahi biar lengkap. Kalau sudah kami selesaikan petunjuk jaksa itu, berkas akan kami limpahkan kembali,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, status berkas Ratna sudah P19. Penyidik menjamin segera memperbaiki segala kekurangan. Penyidik Polda Metro melimpahkan berkas Ratna pada Kamis (8/11), yakni berita acara pemeriksaan tersangka, saksi, dan saksi ahli. Polisi juga melampirkan 63 barang bukti.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks soal penganiayaan dirinya di Bandung, Jawa Barat. Ia ditangkap di Bandara ­Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/10) malam, sebelum meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. Ratna juga dianggap melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait kebohongan yang menciptakan keonaran.

Pada 22 November lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas Ratna ke Polda Metro lantaran kurang memenuhi syarat formil dan materiel.

“Berkas dinyatakan kurang lengkap secara formil ataupun materiel,” kata Kepala Seksi Pene-rangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi.

Dari hasil evaluasi, Nirwan mengatakan jaksa peneliti meminta penyidik melengkapi syarat formil dan materiel untuk diajukan ke persidangan. Selanjutnya, penyidik wajib memenuhi petunjuk jaksa peneliti.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum PAN Amien Rais, Presiden KSPI Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, juga termasuk anak Ratna, Atiqah Hasiholan.

Kasus kebohongan itu juga berdampak pada elektabilitas pasangan Prabowo-Sandi. Menurut Direktur Eksekutif Y-Publica, Rudi Hartono, berdasarkan ­survei, elektabilitas Prabowo-Sandi menurun sekitar 0,3% dari 28,6% menjadi 28,3%.

“Kasus pembohongan publik itu memiliki efek elektoral sehingga elektabilitas pasangan Jokowi-Amin naik 1%,” kata Rudi saat memaparkan hasil survei bertema Politik kebohongan mengancam Pemilu 2019?, di Jakarta, awal November lalu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya