Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANGGAPI adanya kenaikan tunjangan kinerja pada empat kementerian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menekankan kenaikan tersebut akan diberikan dengan berdasarkan evaluasi kinerja.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di 4 kementerian yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Presiden Jokowi menandatangani Perpres pertanggal 14 November 2018 terkait kenaikan tunjangan kinerja tersebut. Yakni Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenperin, Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendag.
"Kenaikan itu dilakukan berdasarkan evaluasi, jadi tunjangan kinernya itu diberikan berdasarkan evaluasi kinerja dari masing masing kementerian lembaga dan dari masing masing individu," jelas Syafruddin saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/11).
Saat ditanyakan mengapa Kementerian Pertanian mendapatkan kenaikan tersebut dan bukan PUPR jika melihat berdasarkan kinerja, Syafruddin menjelaskan semua kementerian lembaga pada waktunya akan mendapatkan hal yang sama namun mungkin masih dalam proses.
"Semua nanti pasti dapat, dan semuanya itu dalam proses. Kementerian pertanian itu dapat karena mereka prosesnya sudah sejak lama, sudah satu tahunan," tutur Syafruddin.
Ia menjelaskan pemberian itu memang karena kementeriannya dan juga personilnya. Namun memang hal tersebut juga bergantung kepada kapan pengajuannya tersebut dimasukkan. Jika ada kementerian yang mendapatkan duluan artinya mereka memang sudah memasukkan pengajuannya terlebih dahulu dibandingkan kementerian lembaga lainnya.
Pada masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Dalam Perpres tersebut tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan sebesar Rp 33,24 juta dengan terendah sebesar Rp 2,53 juta. Tunjangan tersebut diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018.
Sedangkan untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, masing-masing sesuai Perpres No 119/2018, Perpres No 120/2018, Perpres No 121/2018, dan Perpres No 122/2018, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud nantinya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja nantinya akan diatur dengan Peraturan Menteri terkait. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved