Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka, termasuk untuk putusan terkait dengan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, putusan MK jelas mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Palguna di Gedung MK Jakarta, kemarin.
Palguna mengatakan hal tersebut seusai menerima kunjungan audiensi Komisi Pemilihan Umum terkait dengan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.
Pada 23 Juli lalu, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi pengurus partai politik.
Berdasarkan putusan MK tersebut, KPU menerbitkan PKPU 26/2018. Melalui PKPU 26/2018 tersebut, Oesman Sapta Odang (OSO) diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD.
Namun, OSO menolak, kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA), serta mengajukan gugatan ke PTUN terkait namanya yang tidak dimasukkan DCT anggota DPD. Baik MA maupun PTUN kemudian mengabulkan gugatan OSO tersebut.
“Soal putusan PTUN dan MA, kami tidak boleh memberikan komentar terkait putusan lembaga lain. Intinya setelah putusan selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dia mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Palguna.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan semua lembaga dan warga negara wajib untuk mematuhi putusan MK karena setara dengan undang-undang. Hal itu merupakan kesimpulan pertemuan dengan hakim konstitusi.
“Hakim konstitusi menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan undang-undang sehingga semua lembaga negara dan semua warga negara, wajib untuk mematuhinya,” kata Wahyu.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai audiensi KPU dan MK sebagai hal yang tepat. “KPU harus taati putusan MK karena ini setara dengan undang-undang,” cetusnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved