MK Tolak Uji Materi Aturan Tenggat Gugatan ke PTUN

(Ins/P-1)
23/11/2018 07:30
MK Tolak Uji Materi Aturan Tenggat Gugatan ke PTUN
(MI/ BARY FATHAHILAH)

MAHKAMAH Konstitusi memutuskan permohonan pemohon mangenai frasa ‘90 (sembilan puluh) hari’ dalam pasal 55 UU PTUN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak beralasan menurut hukum.

Pemohon diajukan SA Habibie sebagai direktur perusahaan PT Timsco Indonesia sebelumnya mempersoalkan pasal 55 UU PTUN yang mengatur tenggang waktu pengajuan gugatan ke PTUN selama 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau di­­umumkannya keputusan ba­dan atau pejabat Tata Usaha Negara. Pemohon merasa rentang waktu 90 hari yang diatur dalam pasal 55 sangat singkat.

Ia juga menggugat bahwa pasal 55 UU PTUN berpotensi memberikan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan pemohon mangenai frasa ‘90 (sembilan puluh) hari’ dalam pasal 55 UU PTUN bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar Usman.

Dalam sidang sebelumnya, pihak terkait, yaitu Inspektorat Bidang Pengawasan Kejak­­sa­an Agung, Oktavianus, menyampaikan se­­ca­ra konkret bahwa hal yang dialami pe­­mo­­hon merupakan sengketa kepemilikan da­lam sistem penyelesaian perkara sengketa perta­­nahan. Kemudian, MK mempertimbangkan terhadap dalil pemohon mengenai konstitusionalitas pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara ter­sebut.

Mahkamah mempersoalkan apakah pemba­tasan waktu 90 hari dalam pasal 55 UU Per­adilan Tata Usaha Negara ber­tentangan dengan UUD 1945. Maka, Mahkamah dalam putusan Nomor 1/PUU-V/2007 bertanggal 12 Maret 2007 telah mempertimbangkan,”Bahwa setiap UU yang menyangkut keputusan/penetapan tata usaha negara selalu ditentukan mengenai tenggang waktu tersebut. Hal dimaksud justru untuk memberikan kepastian hukum atas keputusan/penetapan tersebut sampai kapan keputusan/penetapan (beschikking) dapat di­­gugat di pengadilan­,” kata Anwar.

Oleh karena itu, berdasarkan putusan Mah­­­­ka­­mah, pembatasan waktu 90 hari se­ba­gaimana pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Ne­gara ialah memberikan kepastian hukum atas keputus­an/penetapan TUN, dan pilihan kebijakan hu­­kum terbuka (open legal policy).  

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, ketentuan pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Ne­gara adalah konstitusional,” jelasnya.

Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memiliki alasan berbeda (concurring opinion).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya