Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi memutuskan permohonan pemohon mangenai frasa ‘90 (sembilan puluh) hari’ dalam pasal 55 UU PTUN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak beralasan menurut hukum.
Pemohon diajukan SA Habibie sebagai direktur perusahaan PT Timsco Indonesia sebelumnya mempersoalkan pasal 55 UU PTUN yang mengatur tenggang waktu pengajuan gugatan ke PTUN selama 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara. Pemohon merasa rentang waktu 90 hari yang diatur dalam pasal 55 sangat singkat.
Ia juga menggugat bahwa pasal 55 UU PTUN berpotensi memberikan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan pemohon mangenai frasa ‘90 (sembilan puluh) hari’ dalam pasal 55 UU PTUN bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar Usman.
Dalam sidang sebelumnya, pihak terkait, yaitu Inspektorat Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Oktavianus, menyampaikan secara konkret bahwa hal yang dialami pemohon merupakan sengketa kepemilikan dalam sistem penyelesaian perkara sengketa pertanahan. Kemudian, MK mempertimbangkan terhadap dalil pemohon mengenai konstitusionalitas pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara tersebut.
Mahkamah mempersoalkan apakah pembatasan waktu 90 hari dalam pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan UUD 1945. Maka, Mahkamah dalam putusan Nomor 1/PUU-V/2007 bertanggal 12 Maret 2007 telah mempertimbangkan,”Bahwa setiap UU yang menyangkut keputusan/penetapan tata usaha negara selalu ditentukan mengenai tenggang waktu tersebut. Hal dimaksud justru untuk memberikan kepastian hukum atas keputusan/penetapan tersebut sampai kapan keputusan/penetapan (beschikking) dapat digugat di pengadilan,” kata Anwar.
Oleh karena itu, berdasarkan putusan Mahkamah, pembatasan waktu 90 hari sebagaimana pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara ialah memberikan kepastian hukum atas keputusan/penetapan TUN, dan pilihan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, ketentuan pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara adalah konstitusional,” jelasnya.
Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memiliki alasan berbeda (concurring opinion).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved