Antrean-E di PTUN Terkendala Sarana Prasarana

(Opn/Gol/P-1)
23/11/2018 05:45
Antrean-E di PTUN Terkendala Sarana Prasarana
(MI/M Taufan SP Bustan)

ANTREAN-E yang diluncurkan PTUN Jakarta akan menjadi salah satu bagian dalam mempermudah layanan bagi para pencari keadilan. Pun demikian, saat ini belum bisa difungsikan karena terkendala sarana dan prasarana.

Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah menjelaskan, penerapan Antrean-E sudah lama dicanangkan PTUN, tetapi tahun ini baru bisa terealisasi.

Meski sudah diluncurkan beberapa waktu lalu aplikasi­nya, petugas di PTUN Jakarta belum bisa menggunakan aplikasi tersebut karena masih menunggu sarana dan prasarana tambahan dari Mahkamah Agung (MA).

“Sarana dan prasarananya itu harus ada layar monitor untuk aplikasinya. Nanti kalau layar itu sudah ada, ­orang yang ingin antre tinggal mengisi sendiri antreannya. Kami berharap segera difasilitasi MA,” jelas Ujang.

Tujuan penerapan An­trean-E itu agar masyarakat yang datang untuk membuat laporan, mengikuti sidang, ataupun kebutuhan lain di PTUN Jakarta tidak perlu lama-lama menunggu.

“Kalau sekarang kan an­trean masih manual ya. Makanya agak lama, nanti kalau Antrean-E telah diberlakukan orang tinggal mengisi antreannya sendiri terus dipanggil secara beraturan,” ungkap Ujang.

Model aplikasi Antrean-E itu, lanjutnya, nanti akan seperti aplikasi antrean yang ada di sejumlah bank. “Kurang lebih kayak di bank itu. Namun, pelayanannya beda. Yang pasti sistem kenyamanan dan kemudahan untuk para pencari keadilan menjadi fokus PTUN Jakarta,” tegas Ujang.

Antrean-E yang disiapkan PTUN Jakarta diketahui dikelola tim IT khusus.

Karena, menurut Ujang, untuk mengembangkan teknologi informasi yang ada sekarang, perlu suatu tim yang khusus.

Terlebih saat ini merupakan era baru, yaitu era yang mengembangkan teknologi informasi sebagai mana yang dipesankan MA. “Dengan bantuan teknologi kan tentu mempermudah masyarakat. Makanya, kami juga harus menyiapkan dengan baik infrastrukturnya,” terang Ujang.

Sebagaimana diketahui, dalam memberikan pelayanan, ada namanya reformasi birokrasi yang mempunyai sasaran.

Pertama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa. Kedua, birokrasi yang efisien dan efektif, serta yang ketiga harus mempunyai kualitas dalam pemberian pelayanan per­adilan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya