Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Jambi nonaktif Zumi Zola meminta majelis hakim memutuskan hukuman ringan atas kasus suap dan gratifikasi. Zumi juga minta tuntutan denda yang diberikan rendah.
Sambi menangis membacakan nota pembelaan saat menyinggung anak dan keluarganya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin, Zumi mengaku sedih selama berada di tahanan karena terpisah dengan anak dan keluarga.
“Saya pernah menulis dan merasa sedih dan terpukul saat masuk tahanan karena tidak pernah terbayang dalam hidup saya. Kehidupan dalam tahanan tidak tebersit sedikit pun di mata dan kepala saya. Waktu itu saya langsung tertuju pada istri, anak, dan keluarga saya,” kata politikus PAN itu sembari meneteskan air mata.
Zumi kemudian berhenti sejenak saat membacakan nota pembelaan.
Selanjutnya, menurut dia, Apif Firmansyah yang menyusun strategi kemenangannya saat Pilkada Jambi. Apif Firmansyah selalu mendekati tokoh dan kontraktor selama Pilkada Jambi. Namun hal itu menjadi bumerang buat dirinya untuk membayar balas budi.
“Berbagai tuntutan untuk minta saya membalas budi bermunculan saat saya mulai menjabat Gubernur Jambi. Ada yang mengaku tim sukses, keluarga. Namun, jika permintaan agar mereka mendapat fasilitas berupa pengerjaan proyek dan sebagiannya saya penuhi. Saya akan dibelenggu dan dikunci kepada dinas yang berada di bawah saya,” tutur dia.
Selain itu, Zumi menuturkan, saat menjabat Gubernur Jambi, ia selalu menghindari interaksi dengan kontraktor dan pimpinan DPRD Jambi agar tidak terjadi penyuapan antara pihak eksekutif dan pihak lain. Dia juga menyebut selalu menakuti pimpinan DPRD Jambi adanya supervisi dari KPK terhadap Pemprov Jambi, tapi mereka tetap memaksa minta uang pengesahan APBD.
“Ternyata apa yang saya dan staf saya untuk mencegah adanya permintaan tidak berhasil,” kata Zumi menangis.
Minta pertimbangan
Zumi meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa dia bukan aktor utama di balik penyuapan tersebut.
“Berdasarkan hal ini, agar fakta ini jadi pertimbangan, saya bukan aktor utama. Kami bukan pihak yang aktif berusaha melakukan penyuapan, tetapi selalu berusaha menghindari,” jelas Zumi.
Dalam perkara ini, Zumi Zola dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap. Meski pasrah, Zumi tetap meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman ringan. Dia juga memohon majelis hakim tidak memiskinkan harta kekayaannya dengan dalil ekonomi tengah terpuruk.
“Demikian juga tuntutan pidana denda, saya memohon agar tidak diberikan pidana denda yang berat kepada saya mengingat kondisi ekonomi saya yang saat ini sudah terpuruk,” ujar dia.
Rencananya vonis Zumi Zola akan dibacakan pada Kamis, 6 Desember 2018.
“Kita tunda dua minggu ya, sidang lanjutan 6 Desember 2018,” ujar ketua majelis hakim Yanto setelah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Zumi. (Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved