Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) dituntut membayar total Rp189,732 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.
"Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/11).
PT NKE adalah korporasi pertama yang dijadikan terdakwa oleh KPK. Duduk di kursi terdakwa adalah Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai wakil dari PT NKE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar denda dimaksud maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan dalam jangka waktu satu bulan dimaksud dapat diperpanjang selama satu bulan hanya dengan alasan kuat. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar," ucap jaksa Lie.
Bila PT NKE tidak membayar uang tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun," tambah jaksa Lie.
Menurut dia, PT NKE telah memperoleh keuntungan dari 8 proyek pemerintah yang korporasi itu kerjakan yang diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keseluruhan Rp240,098 miliar, rinciannya adalah:
1. Proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 menguntungkan PT NKE
senilai Rp24,778 miliar.
2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp44,536 miliar.
3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp23,902 miliar.
4. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatra Selatan dengan jumlah keuntungan Rp42,717 miliar.
5. Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat, dengan jumlah keuntungan Rp20,503 miliar.
6. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatra Utara, dengan jumlah keuntungan Rp4,015 miliar.
7. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatra Utara, dengan jumlah keuntungan Rp2,164 miliar.
8. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp77,478 miliar.
"Terdakwa juga sudah menyetor ke kas negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dudung Purwadi dengan jumlah keseluruhan Rp51,363 miliar yaitu terkait perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang sebesar Rp36,87 miliar dan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah Rp14,487 miliar," tutur jaksa Bayu Satriyo.
Karenanya uang pengganti yang masih harus dibebankan kepada PT NKE adalah sejumlah Rp188,732 miliar dengan perhitungan keuntungan yang
diperoleh PT NKE sejumlah Rp240,098 miliar dikurangi fee dan uang yang telah disetor ke kas negara sejumlah Rp51,365 miliar.
"Terdakwa, PT NKE juga masih menitipkan uang ke KPK sehingga dalam status penyitaan sejumlah Rp35,732 miliar yang disita dalam perkara
pembangunan RS Udayana nantinya akan dirampas untuk kepentingan negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," ujar jaksa.
Sedangkan fee dari PT NKE yang telah diserahkan kepada Muhammad Nazaruddin sejumlah Rp67,51 miliar akan dipertimbangkan penuntut umum setelah terdakwa mengajukan pembelaan (pleidoi).
Mengenai beban usaha (overhead) PT NKE pada 2009, 2010 dan 2011 sejumlah Rp57,878 miliar besarannya sebagaimana dokumen yang diajukan PT NKE, penuntut umum tidak perhitungkan sebagai pengurangan besaran kerugian negara karena overhead tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam audit investigatif penghitungan kerugian negara.
Uang yang telah disetor oleh PT NKE atas temuan BPK dan BPKP sebelumnya dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara sejumlah Rp17,948 miliar.
"Penutut Umum juga tidak memperhitungkannya sebagai pengurang besaran kerugian negara karena merupakan pembayaran atas denda keterlambatan, setoran kekurangan volume pekerjaan maupun kelebihan pembayaran yang juga dikesampingkan oleh BPK dan BPKP," tambah jaksa.
Alasannya karena keuntungan yang diperoleh PT DGI dari proyek-proyek yang dikerjakan termasuk di dalamnya proyek pekerjaan RS Pendidikan Khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana baik TA 2009 maupun 2010 seluruhnya dimasukkan ke dalam kas kantor pusat PT DGI. Pencatatan keuntungan proyek di PT DGI tidak dapat dipisahkan berdasarkan keuntungan tiap proyeknya.
"Keuntungan perusahaan baru dapat digunakan setelah melalui persetujuan dalam rapat di akhir tahun yang dihadiri oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris untuk menentukan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun berikut dengan langkah investasi yang dilakukan," jelas jaksa.
Terhadap tuntutan itu, penasihat hukum PT NKE Susilo Aribowo menyatkan kliennya akan melakukan klarifikasi dalam nota pembelaan (pleidoi).
"Uang pengganti nanti melalui pembelaan akan diklarifikasi karena ada beberapa yang belum masuk diperhitungkan. Contohnya uang titipan ke KPK Rp35 miliar belum jadi pengurang, nanti pembelaan akan sampaikan. Cuma walaupun karena uang pengganti Rp188 miliar itu kita telaah dulu angka itu dari mana, kalau dikurangi pembayaran tadi saya lihat belum dimasukan cukup berat juga bagi NKE," kata Susilo. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved