Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara
22/11/2018 17:52
Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara
.( ANTARA FOTO/Reno Esnir/)

BUPATI Bener Meriah Ahmadi dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta  subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten tersebut.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Ahmadi secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta  dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/11).

Baca juga: Saksi Akui Ambil Duit dari Bupati Bener Meriah

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Ahmadi.

"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun dalam jabatan publik sejak selesai menjalani hukuman pidana," kata Ali Fikri. (Ant/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya