Lucas: Saya Tidak Tahu itu Uang Siapa

Candra Yuri
22/11/2018 15:25
Lucas: Saya Tidak Tahu itu Uang Siapa
(MI/ BARY FATHAHILAH)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang kasus menghalangi penyidikan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Lucas.

Pada kesempatan itu, Lucas menegaskan tidak tahu menahu mengenai uang yang menjadi sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah menyita uang 40 ribu SGD dari penggeledahan di mobil Lucas.

"Uang itu tidak tahu uang siapa dan sudah menjadi sitaan KPK. Itu bukan dari saya dan bukan dari rekening saya," kata Lucas usai menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).

Baca juga: Lucas Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur

Lucas yakin, kasus yang menimpanya bukanlah wewenang dari KPK. Dia menilai, KPK sudah terlalu jauh dalam melakukan tindakan. Lucas pun membatah seluruh tuduhan yang dilayangkan pada dirinya tersebut.

"Saya tetap berpandangan hal ini di luar kewenangan penyidik KPK dan Tipikor untuk mengadili dakwaan terhadap saya. Yang mana ini merupakan Pasal 21 adalah tindak pidana hukum lainnya di luar Tipikor, dan tanggapan jaksa ini hanya di ulang-ulang dengan kasus lain yang tidak sama dengan kasus saya," ujar Lucas.

Sebelumnya, Lucas membantah dirinya merupakan penasehat hukum dari Eddy Sindoro. Dia juga menegaskan tidak ada bayaran yang Eddy berikan untuknya.

"Saya bukan pengacara Eddy Sindoro, bukan kerabat Eddy Sindoro, saya tidak dapatkan fee dari Eddy. Dia pun sudah menyatakan Lucas tidak terlibat dan bantu Eddy, demikian pula anaknya dan pengacaranya mengatakan hal yang sama dan perlu diketahui bahwa Eddy Sindoro itu tidak perlu bantuan karena dia tidak dicekal atau red notice sejak april 2016. Ketika dia ke luar negeri waktu Agustus 2018 melintasi imigrasi pun tidak dicekal. Jadi untuk apa dibantu?," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar negeri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.

Eddy Sindoro sendiri sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.

Lucas disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya