Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali menjalani sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Agenda sidang Zumi kali ini, Kamis (22/11), adalah pembacaan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Zumi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pembelaannya, Zumi meaempik adanya pembelian mobil Alphard yang diduga menggunakan uang korupsi oleh KPK.
"Saya tidak merasa memiliki mobil Alphard yang menjadi sitaan saat OTT KPK. Karena saya tidak memiliki STNK atau BPKB atas nama itu. Saya meminta kuasa hukum saya untuk menyerahkan mobil kepada KPK. Demi suatu kejujuran untuk membuka persoalan ini dengan bersikap korporatif," kata Zumi saat membacakan pledoi.
Baca juga: KPK Sebut Tuntutan Zumi melalui Pertimbangan Cukup
Zumi juga mengatakan anak buatnya mendapat tekanan dan paksaan dalam dugaan kasus gratifikasi yang menjeratnya.
"Mereka tetap meminta uang pemesanan RAPBD Provinsi Jambi. Mereka tetap memaksa untuk meminta adanya uang untuk RAPBD Provinsi Jambi meskipun sudah saya takut-takuti."
"Di ruang sidang ini, saya baru tau, saksi saya ditekan dan diancam untuk tanda tangani RAPBD," lanjutnya.
Zumi berharap, hakim bertindak adil untuk memberikan keringanan untuk kasusnya.
"Saya mohon dengan sangat, Yang Mulia, saya bukan aktor korupsi dana DPRD Provinsi Jambi," tutupnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved