Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara didakwa menerima suap dari eks Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Uang yang diterima para eks anggota legislatif itu berbeda jumlahnya.
Kelima orang itu ialah Rijal Sirait menerima Rp477,5 juta, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta, Rooslynda Marpaung Rp885 juta, Rinawati Sianturi menerima sebesar Rp505 juta, dan Tiaisah Ritonga menerima Rp480 juta. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap kepada kelimanya.
“Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah atau janji berupa uang yang diberikan secara bertahap oleh mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho,” kata jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.
Jaksa menjelaskan, uang itu diberikan Gatot agar kelima eks anggota DPRD Sumatra Utara itu mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatra Utara Tahun Anggaran 2012.
Setelah itu, diberikan untuk pengesahan perubahan APBD Sumatra Utara TA 2013, pengesahan APBD Sumatra Utara 2014, pengesahan perubahan APBD Sumatra Utara Tahun 2014, serta pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumatra Utara Tahun 2015.
Sementara itu, bagi Rinawati Sianturi dan Tiasiah Ritonga yang merupakan eks anggota DPRD Sumut selama dua periode (2009-2014 dan 2014-2019), uang itu juga diberikan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumatra Utara Tahun Anggaran 2014.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut uang itu diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Sekretaris Dewan Sumatra Utara Randiman Tarigan, Kepala Biro Keuangan Sumatra Utara Baharudin Siagian, dan Ahmad Fuad Lubis. Jaksa menjelaskan para pimpinan DPRD Sumatra Utara meminta uang kompensasi yang disebut uang ketuk yang jumlahnya tiap tahun berbeda-beda untuk diserahkan kepada seluruh anggota dewan.
Kejadian itu berulang setiap pihak eksekutif mengajukan pengesahan LPJP APBD ataupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumatra Utara mulai tahun 2012 hingga 2015. Uang itu kemudian diserahkan secara bertahap kepada pihak dewan sesuai kesepakatan yang sudah terjalin.
Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved