PTUN Cepat Tangani Perkara

(Gol/Opn/P-3)
22/11/2018 10:15
PTUN Cepat Tangani Perkara
(MI/M Taufan SP Bustan)

PENYELESAIAN pelbagai sengketa khusus yang dinilai memerlukan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan sejatinya dilaksanakan secara cepat. Proses penanganan perkara juga tidak boleh menggunakan model konvensional.

Pengadilan Tata Usaha Negara berusaha meninggalkan konsep konvensional (4 tingkat) yang dimulai dari pengadilan tingkat pertama, kemudian banding di pengadilan tinggi, serta kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Kini sistem peradilan mulai diubah menjadi satu tingkat dan dua tingkat.

“Cara yang dulu itu waktunya cukup lama. Apalagi, penyelesaiannya juga panjang. Padahal, sekarang sudah banyak muncul sengketa-sengketa khusus yang seharusnya diselesaikan dalam waktu cepat,” ujar Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Rabu (21/11).

Contohnya, penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan oleh pejabat TUN hanya dipro­ses di dua tingkatan peradilan.­

“Untuk perkara TUN tertentu itu menjadi tidak ada gunanya sama sekali. Misalnya, untuk sengketa Komisi Informasi Publik (60 hari di dua tingkatan),” ujar dia.

Begitu pula dengan sengketa proses­ pemilu maksimal rampung 21 hari kerja. Prosesnya berada di level PTUN atau satu tingkat dan tidak bisa diteruskan dengan pengajuan permohonan banding dan kasasi.

Perkara lain seperti permohonan fiktif-positif dengan durasi 21 hari wajib diselesaikan di tingkat PTUN. Regulasi konvensional dengan durasi penyelesaian 3-5 bulan itu berbeda dengan perkara kategori tertentu yang mewajibkan sebuah putusan dihasilkan dalam waktu singkat.

“Dulu mungkin belum terpikir, tetapi sekarang dengan munculnya berbagai UU yang memberikan kewenangan TUN, kan terbukti, satu kali sidang di sini selesai dan bersifat final, mengikat. Berarti cukup satu tingkat saja,” kata Ujang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya