Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara

(Ant/P-3)
22/11/2018 10:00
Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Vonis itu masih lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Fayakhun divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Hakim juga mengabulkan permintaan JPU KPK yang meminta pencabutan hak politik Fayakhun. “Menjatuhkan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tambah hakim Franky.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim juga tidak mengabul­kan permintaan Fayakhun untuk menjadi pelaku kejahatan yang bekerja­ sama dengan penegak hukum (justice collaborator alias JC).

“Terdakwa tidak dapat diklasi­fikasikan sebagai ‘bukan pelaku utama’ dan majelis tidak menemukan penuntut umum mengabulkan permintaan terdakwa sebagai justice collaborator, baik di surat tuntutan maupun surat-surat lain,” kata hakim Ansyori.

Namun, hakim mengabulkan permintaan pembukaan rekening-rekening Fayakhun di Bank Mandiri, CIMB Niaga, Bank Bukopin, Citibank, dan Permata Bank karena tidak terkait dengan perkara ini

Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 menerima suap yang telah dijanjikan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah agar mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di APBN Perubahan 2016.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya