Sistem Integritas Harus Masuk UU Parpol

Dero Iqbal Mahendra
22/11/2018 09:45
Sistem Integritas Harus Masuk UU Parpol
(MI/MUHAMAD IRFAN)

SISTEM Integritas Partai Politik harus dimasukkan ke RUU Partai Politik sehingga bisa mengikat parpol untuk melakukan pembenahan agar sejumlah kadernya tidak lagi terjerat korupsi, baik di eksekutif maupun legislatif.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan hal itu menanggapi keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan menggulirkan Sitem Integritas Parpol.

Keinginan lembaga antirasywah itu terungkap dalam pertemuan dengan Partai NasDem di kantornya Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (19/11).

Feri mendukung pembenahan partai politik. Salah satunya dengan melakukan revisi UU Parpol yang pada tahun depan masuk ke dalam prolegnas.
Menurutnya, tahun politik 2019 jangan menjadi alasan parpol untuk menunda masuknya sistem integritas tersebut. Hal itu, kata dia, tergantung niat baik dari parpol, apakah ingin berbenah atau tidak.

Namun, dirinya masih ragu dengan keinginan parpol yang ingin berubah tersebut.

“Agar kepentingan politik dari partai-partai politik tidak terlalu kuat di RUU, maka RUU tersebut dapat dipercayakan kepada lembaga lembaga independen di luar DPR, namun tanpa menghilangkan­ kewenangan DPR untuk mengesahkan UU. Jadi, RUU tersebut dibuat oleh KPK, LIPI melibatkan ICW, Pusako, Perludem, dan lembaga lain merancang RUU tersebut. Begitu selesai, DPR tinggal sepakati atau tidak,” jelasnya.

Alternatif lainnya, kata dia, dengan memanfaatkan format priview UU oleh Mahkamah Konstitusi, setelah RUU tersebut dikerjakan oleh lembaga independen kemudian di-preview oleh MK apakah sudah konstitusional atau tidak sebelum disetujui atau tidak oleh DPR.

“Masukan dari MK kalau telah dinyatakan sesuai dengan konstitusi maka bisa diserahkan ke DPR untuk disetujui atau tidak disetujui,” pungkasnya.

Sistem Integritas Parpol yang disiapkan KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) rencananya akan diluncurkan pada 8 Desember mendatang.

Sistem itu terdiri dari empat hal, yakni standar etik partai dan politikus, penegakan etik internal partai, sistem kaderisasi dan rekrutmen yang berintegritas, serta tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Menjaga rahasia
Dalam menanggapi usulan KPK, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setuju untuk merevisi beberapa hal dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Namun, partai dianggap harus tetap punya hal untuk menjaga kerahasiaan dalam beberapa hal. Salah satunya terkait dengan detail pendanaan.

“Sebenarnya saya kira kembali ke masing-masing pribadi saja karena korupsi tidak pernah diperintahkan oleh parpol. Jadi itu masalah individu,” ujar Ketua DPP PDIP, Hamka Haq, kemarin.

Meski begitu, kata dia, PDIP tetap mendukung upaya penguatan­ pemberantasan korupsi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan setuju dengan usulan KPK.

Direktur Pencapresan PKS, Suhud Aliyudin, mengatakan aspek penting dalam pencegahan korupsi parpol ialah pembinaan mental politisi anggota parpol dan sumber pendanaan parpol. “Kami setuju standar pengaderan­ dan transparansi dana parpol masuk dalam revisi UU Parpol, agar setiap parpol dapat memenuhi standar kualitas kader parpol dan adanya transparansi soal pendanaan,” ujar Suhud.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Andre Rosiade mendukung penguatan­ sistem pengaderan parpol yang diperkuat dalam UU Parpol melalui kode etik yang baku. “Ini mencegah terjadinya adanya kader yang kerap berpindah-pindah partai,” ujarnya.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partai­nya sudah melakukan kaderisasi secara terbuka. Dia setuju jika ada standardisasi rekutmen kader untuk mencegah praktik korupsi. (Pro/Njr/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya