Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG uji materiel UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/11).
M Hafidz, selaku pihak terkait, menyebut perkara ini bukan persoalan konstitusionalitas norma.
Hafidz menilai permohonan pemohon yang menguji aturan PHK merupakan kasus konkret yang dialami oleh pemohon karena pekerjanya mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja ke pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam Perkara Nomor 134/PDT.SUS-PHI/2017/PN.BDG.
Menurut pemohon, pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan rekam medis atau surat keterangan sakit dari rumah sakit.
“Maka menurut pihak terkait, fakta yang demikian ialah bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi norma. Sebab, pekerja tersebut telah benar dalam menerapkan norma Pasal 172 Undang-Undang Ketenagakerjaan karena pengadilan ataupun hakim sesungguhnya dalam setiap memutus sesuatu sengketa haruslah berpegangan pada fakta dan bukti, sepanjang apakah cukup beralasan bagi pekerja untuk mengajukan permohonan PHK,” jelasnya.
Hafidz melanjutkan, jika menggunakan penalaran yang wajar, apabila pekerja tidak mampu membuktikan alasan pengajuan PHK yang dimohonkannya, sudah dapat dipastikan gugatan atau permohonan yang diajukan oleh pekerja akan ditolak oleh pengadilan. Selain itu, pengusaha tidak memiliki kewajiban apa pun baik itu memberikan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja dua kali, atau uang pengganti hak satu kali, ketentuan Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
“Dengan demikian, dalil-dalil permohonan pemohon, pihak terkait anggap tidak memiliki alasan yang cukup dan dapat dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu, Pasal 172 Undang-Undang Ketenagakerjaan harus dinyatakan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.’’
Dalam sidang itu saksi pemohon Achmad Kurnia Syamsudin memberi keterangan terkait Nani Marlina, seorang karyawan yang mengalami kecelakaan dan selama 3 bulan hanya memberikan surat keterangan dokter kepada perusahaan.
Namun, setelah bulan keempat sampai satu tahun, tidak ada keterangan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa Nani Marlina itu sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved