Perlindungan Pelapor Praktik Korupsi masih Rendah

Dero Iqbal Mahendra
21/11/2018 22:10
Perlindungan Pelapor Praktik Korupsi masih Rendah
(MI/RAMDANI)

DALAM Survei Penilaian Integritas (SPI) 2017 yang dilakukan KPK dan juga BPS menemukan para pegawai cenderung merasa takut untuk melaporkan suatu praktek korupsi. Para pegawai tersebut umumnya merasa takut melaporkan karena merasa akan dihambat karir dan mendapatkan sanksi.

"Sebanyak 22% pegawai cenderung tidak percaya pelapor praktik korupsi tidak akan dihambat karirnya dan tidak akan dikucilkan maupun diberikan sanksi," terang Direktur Litbang KPK, Wawan Wardiana dalam paparannya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/11).

Selain itu, Wawan juga menemukan setidaknya 2 dari 10 responden pegawai dalam 12 bulan terakhir menyaksikan pelapor praktik korupsi di unit kerja dikucilkan sesama pegawai. Selain itu pegawai tersebut juga diberikan sanksi atau mendapatkan hambatan dalam karirnya.

"Ini mengindikasikan masih adanya pegawai yang tidak dilindungi, bahkan dihukum ketika melaporkan korupsi di instansinya," tutur Wawan.

Survei tersebut juga menemukan seridaknya 8% responden pegawaii menyatakan masih ada pegawai yang melakukan korupsi namun tidak mendapatkan tindakan maupun hukuman. Bahkan 2 dari 10 orang responden pengguna layanan tidak percaya pegawai yang melakukan korupsi akan mendapatkan hukuman.

Wawan menyebutkan fenomena tersebut terjadi setidaknya di 40% instansi peserta SPI 2017. Hal tersebut menunjukkan penegakan pelanggaran terkait korupsi di lembaga masih menjadi isu yang perlu diselesaikan.

Jika dilihat dari instansi peserta SPI, angka tertinggi dalam persepsi perlindungan pada pelapor hanya sebesar 38% yang ditempati oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan yang terendah ditempati oleh Pemerintah Provnsi Sumatra Utara dan Pemerintah Papua Barat (30%), Pemerintah Provinsi Banten (28%) dan Pemerintah Kota Bengkulu (26%).

Dalam rekomendasinya KPK mengharapkan Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat menegakkan hukum dan konsistensi akan hukum. Selain itu perlu penguatan sistem perlindungan terhadap pelapor untuk meningkatkan partisipasi dari para pelapor.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan secara keseluruhan Indeks Integritas 2017 berkisar antara 52,91% hingga 77,39%. Selain itu persoalan integritas internal yang masih sering ditemui adalah nepotisme dalam penerimaan pegawai (20,11%) dan keberadaan calo (17,61%) yang ada hampir disemua lembaga peserta survei.

Sedangkan Permasalahan integritas eksternal yang masih sering ditemui adalah pemerasan pegawai yang meminta uang di luar ketentuan saat mengakses layanan (6,77%). Selain itu, masih ada responden yang memberikan sesuatu kepada petugas guna mempermudah pelayanan (5,6%).

"Setiap peserta Pemda dan Kementeraian Lembaga dapat menindak lanjuti hasil survei 2017 dengan rencana aksi yang akan dilakukan pada 2019 guna menurunkan resiko korupsi dan perbaikan sistem korupsi," tutur Wawan.

Rencana aksi tersebut menurutnya dapat diintegrasikan dengan rencana aksi yang sudah dikembangkan bersama Korsupgah KPK dan diharapkan penyampaian rencana aksi tersebut dapat diterima KPK pada Februari 2019. Begitu juga upaya yang sudah berhasil dijalankan dan menunjukkan dampak perbaikan dapat dilaporkan ke KPK. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya