Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menilai kebijakan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany, yang menempatkan honorer sebagai Plt Lurah telah melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu salah, melanggar aturan UU ASN, dimana Lurah sebagai Staf Pemkot harus berstatus PNS," ungkap Soni saat dihubungi oleh Media Indonesia, Jakarta, Rabu (21/11).
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada jabatan lurah yang diisi dari luar Pegawai Negeri Sipil. "Lurah itu PNS, Stafnya Camat, bukan honorer swasta," katanya
Soni juga menuturkan begitu mengetahui ada informasi Plt Lurah berasal dari luar PNS, ia langsung menghubungi Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany. "Sudah hubungi, dan bu Wali Kota bisa memahami dan siap untuk menata ulang sesuai aturan," terang Soni.
Kemudian ia mengungkapkan besok pihak Kemendagri akan mengirimkan tim untuk mengecek perihal informasi tersebut.
"Besok Kemendagri akan kirim tim ke Tangsel untuk cross check dan bicara dengan Walikota. Bila benar, SK Plt Lurah harus dibatalkan dan tunjuk PNS untuk menjabat sebagai Lurah," ungkapnya.
Soni menjelaskan kepada Media Indonesia bahwa alasanya dipilihnya staf honorer jadi Plt Lurah disebabkan terbatasnya staf PNS. Ia menuturkan kedepan dipastikan tidak ada kejadian seperti ini. "Insya Allah, lurah harus PNS."pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved