LPSK Beri Perlindungan kepada Baiq Nuril

Putri Rosmalia Octaviyani
21/11/2018 20:23
LPSK Beri Perlindungan kepada Baiq Nuril
( Pikong / AFP)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan perlindungan terhadap Baiq Nuril Maknun. LPSK juga mengatakan akan memberi bantuan pada Baiq Nuril dengan mengupayakan pembatalan pemecatannya sebagai guru.

Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmujo, mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk perwujudan kehadiran UU tentang LPSK. Di mana dalam kasus ini, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual.

"Dalam kasus Bu Nuril ini ibaratnya sudah ada reviktimisasi. Dia sudah jadi korban pelecehan, jadi korban lagi UU ITE," ujar Hasto, Rabu (21/11).

Baca juga: Baiq Nuril Yakin Menang PK

Hasto mengatakan, besok tim LPSK juga akan datang langsung ke Mataram untuk bertemu beberapa orang saksi lain dalam kasus Baiq Nuril. Mereka hingga saat ini dikabarkan enggan bersuara karena merasa takut keselamatannya terancam.

"Kami akan ke sana, kalau perlu kami beri perlindungan juga atau bawa ke safe house kami agar mereka tidak takut karena bersuara," ujar Hasto.

Selain itu. LPSK juga akan memfasilitasi Baiq Nuril untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

"Kita akan meminta agar Kejaksaan memasukkan dalam tuntutannya, selain denda kepada bersangkutan juga restitusi kepada bu Nuril, nanti kita akan bantu itu. Nanti kita akan hitung kerugiannya, termasuk kerugian yang bersifat imaterial," pungkasnya. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya