Pelaporan Komisioner KY ke Polda Metro Bentuk Kriminalisasi

Antara
21/11/2018 20:05
Pelaporan Komisioner KY ke Polda Metro Bentuk Kriminalisasi
(MI/RAMDANI)

KOALISI Advokat Selamatkan Komisi Yudisial (KAS-KY) menilai dua laporan terhadap Komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya bentuk kriminalisasi terhadap KY.

"Ini adalah kriminalisasi terhadap KY karena pernyataan Bapak Farid dalam maksud merespons pertanyaan wartawan, dan dinyatakan sebagai hal yang akan ditelusuri validitasnya bukan tuduhan," kata perwakilan KAS-KY, Mahmud Irsad Lubis, melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (21/11).

Mahmud yang juga merangkap sebagai kuasa hukum Farid Wajdi mengatakan posisi kliennya ketika memberikan pernyataan adalah sebagai narasumber atau juru bicara KY.

Oleh sebab itu, Mahmud mengatakan bila ada pihak yang merasa keberatan terhadap konten pemberitaan di sebuah media dapat dilakukan melalui hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi media di mana berita dimuat, sebagaimana diatur dalam  Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

"Dengan demikian upaya melalui jalur pidana kepada para narasumber sangat membahayakan kebebasan pers, terutama terkait hak menyampaikan pandangan, pendapat, serta kontrol sosial," kata Mahmud.

Selain itu pernyataan Farid dikatakan Mahmud tidak mengandung kebencian maupun permusuhan apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Dewan Pers juga sudah memberikan surat bernomor 551/DP/K/X/2018, yang pada intinya sangat jelas dan tegas menyatakan hal ini adalah sengketa pers," kata Mahmud.

Lebih lanjut Mahmud merujuk nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan pihak Kepolisian No: 2/DP/MoU/II/2017 No: B/5/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

"Maka kedua laporan polisi tersebut adalah merupakan sengketa pers yang penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan hukum dan penyelesaian di Dewan Pers," pungkas Mahmud.

Sebelumnya, pada Rabu (12/9) Farid Wajdi memberikan pernyataan dalam satu media cetak nasional yang menyebutkan persoalan terkait keluhan hakim di daerah akibat adanya kewajiban iuran untuk mendukung turnamen tenis di lingkungan pengadilan.

Atas pernyataan di media cetak tersebut, Farid kemudian dilaporkan oleh sejumlah hakim agung ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 28 (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya