Baiq Nuril Yakin Menang PK

Putri Rosmalia Octaviyani
21/11/2018 19:45
Baiq Nuril Yakin Menang PK
(ANTARA)

BAIQ Nuril Maknun mengatakan, ia akan berjuang untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Upaya itu akan ia lakukan lewat pengajuan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan dirinya bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.

"Lebih diserahkan ke hukum. Saya akan berjuang untuk perempuan Indonesia," ujar Nuril, di gedung DPR, Jakarta, Rabu, (21/11).

Ia optimistis upaya PK yang dilakukannya akan berbuah kemenangan. Terlebih, ia telah mendapat dukungan dari banyak pihak. Termasuk dari Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Istana tidak Mau Intervensi Kasus Baiq Nuril

"Insya Allah yakin (menang). Atas perhatiannya pak Presiden Jokowi, saya juga ucapkan terima kasih mudah-mudahan dengan perhatian beliau masalah saya bisa terselesaikan," ujar Nuril.

Sementara itu, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya telah melaporkan balik mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Haji Muslim (HM) ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11) kemarin. Pelaporan tersebut dibuat dengan tuduhan perbuatan cabul.

Selain itu, kata dia, upaya PK juga akan dilakukan. Hal itu, kata Jokowi, dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Nuril dari jeratan UU ITE.

"Sayangnya kami kesulitan ajukan PK kalau salinan putusan MA terkait putusan kasasi belum kami terima. Jadi kami mengharapkan agar MA segera kirim salinan putusan ke Pengadilan Negeri Mataram," tutur Joko. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya