Penerapan Perda Agama Tuai Kontroversi dan Bermuatan Politis

Rahmatul Fajri
21/11/2018 19:28
Penerapan Perda Agama Tuai Kontroversi dan Bermuatan Politis
(MI/MOHAMAD IRFAN )

PENELITI Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta, Rita Pranawati, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Agama yang telah berlangsung di beberapa daerah ternyata menimbulkan kontroversi.

Rita mengatakan setelah melakukan penelitian di beberapa daerah yang menerapkan Perda Agama, seperti Aceh, Bulukumba, dan Cianjur terjadi ketidaksiapan aparat dan pejabat setempat dalam menerapkannya.

"Kemudian ada pula yang mendiskriminasikan perempuan. Contohnya, ada kasus ketika perempuan dituduh pekerja seks komersial, padahal ia bekerja di pabrik dan pulang malam," kata Rita pada diskusi polemik Perda Syariah yang digelar Maarif Institut di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Baca juga: Soal Perda Syariah, Setara Institute Bela Ketum PSI

Fenomena tersebut, menurut Rita, terjadi lantaran para pemangku kebijakan tidak matang dalam merumuskan kebijakan, sehingga solusi yang sebenarnya diharapkan untuk mengatasi persoalan di tengah masyarakat tidak tercapai.

Rita mengatakan, dalam nilai agama sebenarnya tak perlu pula dirumuskan ke dalam peraturan. Menurutnya, esensi dalam beragama adalah kesadaran, ketulusan, dan keikhlasan. Jika kemudian pemerintah mengatur lahan privasi warga untuk beribadah, maka akan ada paksaan dalam melakukannya.

"Akan lebih produktif jika otoritas religius yang dilakukan pemda atau praktik beragama diarahkan ke faktor ketulusan," kata Rita.

Baca juga: MUI Sebut Perda Syariah tidak Masalah

Selain itu, dengan menggandengkan label syariah atau agama ternyata tidak serta merta mengandung nilai-nilai agama yang sifatnya substantif. Akan tetapi, malah memuat motif lain yang justru semakin menambah polemik.

Rita juga mengatakan munculnya Perda Agama semata-mata menyangkut kepentingan politik. Akibatnya, Islam yang seharusnya membawa nilai-nilai yang sifatnya substansial dan membawa dampak untuk semua umat hilang demi meraup faktor elektoral.

"Untuk elektoral kemudian dinaikkan. Kita akan kehilangan Islam yang substantif dan syariah. Substansi syariah itu ketulusan. Akan tetapi ini tidak, setelah beberapa lama muncul kemudian redup. Selain itu, selalu tumbuh dalam tahun politik," tandas Rita.

Untuk itu, Rita menyarankan polemik Perda Agama ini harus disikapi dengan bijak. Kebijakan yang dibuat untuk satu agama atau kelompok tertentu justru dikhawatirkan menimbulkan diskriminasi antarpemeluk agama.

"Menjadi catatan bahwa kehadiran Perda untuk kemaslahatan semua publik tanpa satu atau sebagian kelompok," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya