Gunakan Hak Pilih, Penyandang Disabilitas Mental Perlu Tunjukan Rekomendasi Dokter

Nurjiyanto
21/11/2018 16:23
Gunakan Hak Pilih, Penyandang Disabilitas Mental Perlu Tunjukan Rekomendasi Dokter
(MI/MOHAMAFD IRFAN)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan pihaknya akan tetap mengakomodir para pemilih disabilitas mental untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam gelaran Pemilu serentak 2019.

Ia menuturkan, para pemilih disabilitas mental perlu menunjukan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa pemilih tersebut tidak memiliki hambatan dalam hal kemampuan untuk memilih.

"Jika dokter menyarankan dia bisa memilih, ya bisa memilih. Jika kemudian tidak ada surat dokter ya tidak bisa memilih, begitu. Jadi sampai saat ini ketentuan kita masih mengakomodir," ungkapnya saar ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/11).

Baca juga: Perludem: Segera Lakukan Terobosan Hukum Untuk Selamatkan Hak Pilih

Acuan tersebut menurutnya didasari atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135 tahun 2015. Dalam amar putusan tersebut menyatakan Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum".

Selain perlu melampirkan surat keterangan dari dokter, para pemilih disabilitas mental juga tetap diwajibkan mempunyai e-KTP. Pasalnya, sampai saat ini ketentuan persyaratan bagi setiap pemilih untuk dapat memilih ialah telah memiliki e-KTP sehingga dapat masuk ke dalam Daftar Pemilih Teyap (DPT).

"Iya dong, gimana caranya kalau gak punya e-KTP sementara di Undang-Undang kan ada, berarti ini untuk teman-teman disabilitas mental yang punya e-KTP," ujarnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya