Dukung Baiq Nuril Perjuangkan Keadilan

Insi Nantika Jelita
21/11/2018 07:35
Dukung Baiq Nuril Perjuangkan Keadilan
()

"SAYA menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden yang sudah mendukung saya untuk mencari keadilan. Saya tidak bayangkan, tanpa dukungan semua pihak, pasti saya akan sulit mendapatkan keadilan yang sebenarnya."

Ucapan itu meluncur dari mulut Baiq Nuril Makmun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat jumpa pers di Gedung Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, kemarin. Mantan staf tata usaha pada SMAN 7 Mataram itu berterima kasih karena Presiden Joko Widodo peduli atas kasus yang menimpanya.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMAN 7 Mataram Muslim dengan dirinya.

Muslim disebut kerap menghubungi Nuril dan memintanya mendengarkan pengalaman Muslim berhubungan seksual dengan perempuan lain. Nuril yang ingin menghindari tuduhan berhubungan gelap dan menghindari pelecehan oleh Muslim akhirnya merekam pembicaraan itu. Nahas, atas dasar itu, Muslim melaporkannya kepada penegak hukum (lihat grafis).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong Baiq Nuril untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Jika di tingkat PK Nuril belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.

"Kita berharap melalui PK, MA memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jatim, Senin (19/11).

Sejalan dengan itu, Kejaksaan Agung menunda eksekusi atas Nuril. "Melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kita akan menunda eksekusi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri, Senin malam.

Kriminalisasi

Aktivis perempuan Rieke Diah Pitaloka melhat kasus Nuril sebagai kriminalisasi atas korban pelecehan seksual. Politikus PDIP itu mengaku memantau dan mengawal langsung persidangan terbuka kasus Nuril di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, 24 Mei 2017.

"Majelis Hakim PN Mataram menyatakan dalam putusan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan Muslim yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE," jelas Rieke dalam keterangan tertulis, kemarin.

Rieke menambahkan, putusan PN Mataram berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung sejak 10 Mei 2017. "Fakta hukum membuktikan Baiq Nuril bukanlah pihak yang melakukan tindakan mentransmisikan atau mendistribusikan rekaman percakapan asusila tersebut," ujar Rieke.

Pada bagan lain, pengacara Baiq Nuril, Joko Sumadi, menyambut baik dukungan Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung yang menunda eksekusi atas kasus itu.

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai penundaan eksekusi merupakan diskresi hukum berdasar akal sehat meski dilakukan seusai Presiden mengomentari kasus itu. Ia menduga ada keterlibatan mafia peradilan dan pelanggaran peraturan MA dalam kasus Nuril. (Dro/Yan/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya