Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini Baiq Nuril (BN) telah mengajukan upaya hukum PK dan melaporkan pidana kepala sekolahnya melakukan pelecehan seksual secara verbal. Penundaan eksekusi juga telah dilakukan kejaksaan.
"Sudah seharusnya hal ini dilakukan sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan hukum.
Penundaan eksekusi merupakan diskresi hukum yang didasarkan pada akal sehat, meski dilakukan setelah Presiden mengomentari kasus ini," kata pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar.
Fickar mengindikasikan adanya keterlibatan mafia peradilan dalam kasus BN. Setidaknya, ada beberapa aspek lain yang mengindikasikan keterlibatan mafia peradilan.
Yakni, soal putusan bebas yang dimintakan kasasi oleh kejaksaan. "Seharusnya terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan kasasi. demikian juga Kejaksaan yang mengajukan kasasi patut dipertanyakan mewakili kepentingan publik yang mana," kata Fickar. Hal ini berdasarkan pasal 244 KUHAP.
Secara sosiologis kedudukan ibu BN justru sebenarnya pihak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum di dalam masyarakat karena posisi dan kedudukan sosialnya.
"MA dalam putusan kasasi BN ini telah mengabaikan Perma no.3/2017 tentang pedoman mengadili perkara bahwa perempuan seharusnya lebih menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kaum perempuan," jelas Fickar. "Tetapi putusan terhadap BN justru sikap yang sangat bertentangan dengan Perma tersebut."
Sehingga, lanjut Fickar, patut diduga ada pelanggaran Perma. Menjadi ironis justru hakim agung ketuanya perempuan yang kemudian menghukumnya dengan hukuman yang tidak realistis 6 bulan penjara + denda Rp500 juta.
Untuk itu, Fickar menyarankan agar MA sebagai peradilan tertinggi seharusnya lebih progresif dalam menerapkan hukum, dengan tidak hanya menerapkan logika hukum, tetapi juga logika akal sehat. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved