Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mendukung adanya pembenahan pada partai politik. Salah satunya dengan melakukan revisi UU Partai Politik yang pada tahun depan masuk ke dalam prolegnas.
Feri mengungkapkan pembahasan pada tahun politik bukan menjadi persoalan, namun lebih kepada niat baik dari partai politik, apakah ingin berbenah atau tidak. Sebab menurutnya keinginan berubah dari partai politik masih sangat rendah.
"Akan tetapi agar kepentingan politik dari partai - partai politik tidak terlalu kuat di RUU tersebut RUU tersebut dapat dipercayakan kepada lembaga lembaga independen di luar DPR namun tanpa menghilangkan kewenangan DPR untuk mengesahkan UU. Jadi RUU tersebut dibuat oleh KPK, LIPI melibatkan ICW, Pusako, Perludem dan lembaga lain merancang RUU tersebut. Begitu selesai DPR tinggal sepakati atau tidak," tutur Feri saat dihubungi Selasa (20/11).
Alternatif lainnya dengan memanfaatkan format preview UU oleh Mahkamah Konstitusi, setelah RUU tersebut dikerjakan oleh lembaga lembaga independen kemudian di privew oleh MK apakah sudah konstitusional atau tidak sebelum di setujui atau tidak oleh DPR. Masukan dari MK kalau telah dinyatakan sesuai dengan konstitusi maka bisa diserahkan ke DPR untuk disetujui atau tidak disetujui,
Dengan begitu hal tersebut akan menjauhkan tangan dari partai politik untuk mengatur dirinya sendiri. Selain itu berbagai kepentingan masing masing partai politik tidak diperdebatkan disana sehingga harapannya RUU tersebut fair kepada semua pihak dan Partai politik mampu berbenah dengan RUU tersebut.
"Dengan dikerjakan oleh pihak eksternal diharapkan RUU terebut akan menjadi produk yang lebih baik. Dibandingkan jika digarap secara internal oleh DPR, sebab partai mayoritas akan memiliki kepentingan yang lebih banyak dalam RUU tersebut," ujar Feri.
Sebab dalam pelaksanaannya selama ini kepentingan partai politik sangat terlihat dalam ketentuan dalam RUU Parpol itu sendiri, misalnya soal kandidasi, keuangan partai politik dan soal soal lainnya. Menurut Feri jika memang partai politik ingin berbenah, perlu ada mekanisme yang luar bisa agar kedepannya lebih baik.
Harapannya produk UU-nya akan jauh lebih baik dan akan berdampak kepada pembenahan partai politik. Tetapi kalau masih dikerjakan oleh partai politik Feri meyakini hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pembenahan dari partai politik.
Lebih lanjut terkait pengawasan keuangan APBD di daerah, menurutnya saat ini sudah banyak mekanisme pengawasan, namun masih belum begitu efektif. Padahal jika lembaga lemaga tersebut bergerak dengan baik, penyimpangan anggaran akan sulit terjadi.
"Namun permainan anggaran pun sering kali terjadi karena melibatkan institusi institusi yang seharusnya melakukan pengawasan, belum lagi DPRD yang juga seharusnya melakukan pengawasan terlebih sifatnya lebih ke politis," ujar Feri.
Seluruh institusi itu sudah ada untuk pengawasan, tinggal meningkatkan kemampuan institusi tersebut dan jaminan bahwa mereka melakukan tugasnya dengan baik. Lembaga tersebut pun juga harus bebas dari kepentingan politik.
"Misalnya saja BPK yang masih saja (pimpinannya) dipilih dari partai politik sehingga berakibat pengawasannya yang sangat politis," pungkas Feri. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved