PDIP: Partai Harus Tetap Punya Hak Menjaga Rahasia

Putri Rosmalia Octaviyani
20/11/2018 17:25
PDIP: Partai Harus Tetap Punya Hak Menjaga Rahasia
(MI/Adam Dwi)

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, pada dasarnya setuju dengan ajuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merevisi beberapa hal dalam UU Parpol. 

Namun, partai dianggap harus tetap punya hal untuk menjaga kerahasiaan dalam beberapa hal, salah satunya terkait detail pendanaan.

"Sebenarnya saya kira kembali ke masing-masing pribadi saja. Karena korupsi tidak pernah diperintahkan oleh parpol. Jadi itu masalah individu," ujar Ketua DPP PDIP, Hamka Haq, saat dihubungi, Selasa, (20/11).

Hamka mengatakan, meski begitu, PDIP tetap mendukung upaya penguatan pemberantasan korupsi. Dalam hal revisi UU, ia menilai salah satu yang mungkin dapat direvisi ialah terkait aturan parpol dalam menerima dan mengusung kader mantan koruptor.

"Kami mendukung bila memang ada revisi terkait dengan pengaturan partai untuk pengusungan kader mantan korupsi. Kalau untuk itu mungkin bisa dibuat aturannya," ujar Hamka.

 

Baca juga: PKS Dukung Anjuran Revisi UU Parpol

 

Sementara terkait dana parpol, ia mengatakan, tidak masalah bila ingin dibuat lebih transparan secara garis besar. Namun, tidak perlu secara detail hingga ke sumber dana hibah atau pemanfaatannya oleh parpol.

"Mungkin untuk aturan secara garis besar yang bisa dibuat lebih transparan. Seperti misalnya sumbangan dari kader anggota parlemen ke partai setiap bulan. Namun, partai tetap harus punya hak menjaga kerahasiaan sumber dana lain yang memang dibolehkan oleh aturan untuk diterima serta untuk apa saja penggunaannya," ujar Hamka.

Ia menegaskan jika yang pasti PDIP menolak segala bentuk korupsi. Hal itu dapat dilihat dengan adanya aturan pemecatan kader yang terbukti melakukan korupsi.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menyebut UU yang sekarang kurang kuat. Ia mengatakan, pembenahan UU Parpol penting untuk mencegah korupsi dari hulu

KPK ingin ada revisi poin-poin penting UU Parpol. Misalnya mengenai pengelolaan uang partai yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam revisi, KPK juga berharap ada kode etik partai yang harus dipatuhi. Seperti pengkaderan partai dengan standar baku yang tak boleh dilanggar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya