Golkar: UU Parpol Saat Ini Sudah Mencangkup Transparansi Parpol

Nurjiyanto
20/11/2018 17:20
Golkar: UU Parpol Saat Ini Sudah Mencangkup Transparansi Parpol
(MI/Susanto)

KETUA DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, memandang mekanisme pelaporan dana baik sumbangan serta bantuan untuk parpol sudah tertuang dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). 

Dalam aturan tersebut telah ada mekanisme terkait pelaporan dana bantuan yang bersumber dari APBN kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya pun memandang ketentuan tersebut telah dapat menjadi payung hukum dalam hal kewajiban transparansi bagi parpol. 

Namun demikian, kata Ace, Partai Golkar akan mendukung setiap penyempurnaan UU Parpol, khusunya dalam mewujudkan parpol yang bebas dari praktik korupsi.

"Prinsip pelaporan keuangan dan sumbangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel kita setuju-setuju saja karena itu bagian dari akuntabilitas publik," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (20/11).

"Golkar salah satu parpol yang kadernya sudah terbuka dan bahkan banyak diambil oleh parpol lain. Kita mulai dari standardisasi karakter lalu orientasi fungsionaris," ungkapnya.

 

Baca juga: PKS Dukung Anjuran Revisi UU Parpol

 

Ditanya terkait sistem pengkaderan dan rekrutmen di internal Golkar, Ace mengaku hal tersebut telah dilakukan secara terbuka dan telah diterapkan sejak lama. 

Ace pun memandang adanya dorongan agar nantinya sistim rekrutmen kader secara baku dapat disisipkan dalam UU Parpol. Hal tersebut menurutnya dapat meningkatkan standarisasi rekrutmen serta pembinaan khusunya dalam mencegah praktik korupsi.

"Golkar salah satu parpol yg kadernya sudah terbuka dan bahkan banyak diambil oleh parpol lain. Kita sudah mulai sejak lama mulai dari standarisasi karakter lalu orientasi fungsionaris," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menyebut UU yang sekarang kurang kuat. Ia mengatakan, pembenahan UU Parpol penting untuk mencegah korupsi dari hulu

KPK ingin ada revisi poin-poin penting UU Parpol. Misalnya mengenai pengelolaan uang partai yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam revisi, KPK juga berharap ada kode etik partai yang harus dipatuhi. Seperti pengkaderan partai dengan standar baku yang tak boleh dilanggar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya