PKS Dukung Anjuran Revisi UU Parpol

Putri Rosmalia Octaviyani
20/11/2018 16:20
PKS Dukung Anjuran Revisi UU Parpol
(Ist)

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan mendukung anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) direvisi. 

PKS mengatakan, setuju saja jika langkah itu dianggap paling tepat untuk mewujudkan parpol yang bersih dari korupsi.

Direktur Pencapresan PKS, Suhud Aliyudin, mengatakan PKS mendukung segala upaya yang dilakukan untuk mencegah korupsi. Ia juga tidak menampik jika pembinaan dan pendanaan memang aspek yang paling penting untuk mencegah korupsi di tubuh parpol.

"Kami concern pada pemberantasan korupsi, sehingga mendukung segala upaya yang dilakukan untuk pencegahan korupsi," ujar Suhud, ketika dihubungi, Selasa (20/11).

 

Baca juga: KPK Harap UU Parpol Direvisi

 

Ia mengatakan, aspek penting dalam pencegahan korupsi parpol adalah pembinaan mental politisi anggota parpol dan sumber pendanaan parpol. Karena itu, ia menyatakan setuju bila akan dilakukan revisi aturan yang membawahi dua aspek tersebut.

"Kami setuju standar pengkaderan dan transparansi dana parpol masuk dalam revisi UU Parpol, agar setiap parpol dapat memenuhi standar kualitas kader parpol dan adanya transparansi soal pendanaan," ujar Suhud.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menyebut UU yang sekarang kurang kuat. Ia mengatakan, pembenahan UU Parpol penting untuk mencegah korupsi dari hulu

KPK ingin ada revisi poin-poin penting UU Parpol. Misalnya mengenai pengelolaan uang partai yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam revisi, KPK juga berharap ada kode etik partai yang harus dipatuhi. Seperti pengkaderan partai dengan standar baku yang tak boleh dilanggar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya