KPK Tambah Masa Tahanan Dua Tersangka Suap PN Medan

Antara
19/11/2018 20:11
KPK Tambah Masa Tahanan Dua Tersangka Suap PN Medan
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka tersangka kasus suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan,Sumatera Utara  terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan. Dua tersangka itu, yakni Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba (MP) dan panitera pengganti PN Medan Helpandi (H).

"Untuk kasus suap hakim PN Medan, ada perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 November sampai 26 Desember 2018 untuk dua tersangka atas nama MP dan H," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/11).  

Selain dua tersangka itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Tamin Sukardi (TS) dari swasta dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin.Tamin adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.

Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.  Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh Tamin dan lahan 74 hektare tetap dimiliki PT ACR.  Hakim Merry adalah salah satu anggota majelis hakim menyatakan sikap berbeda atau "dissenting opinion" dalam vonis tersebut.

Sebelum kegiatan tangkap tangan sudah ada pemberian 150 ribu dolar Singapura kepada hakim Merry Purba. Pemberian itu merupakan bagian dari total 280 ribu dolar Singapura yang diserahkan Tamin Sukardi melalui Hadi  Setiawan orang kepercayaannya pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan.

Total pemberian uang yang terealisasi adalah 280 dolar Singapura dengan 130 ribu dolar Singapura ditemukan KPK di tangan Hadi Setiawan dan 150 ribu dolar Singapura diduga diterima Merry Purba. (Ant/Syahrul/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya