KPK Harap UU Parpol Direvisi

M Sholahadhin Azhar
19/11/2018 20:03
KPK Harap UU Parpol Direvisi
(MI/M. Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik direvisi. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menyebut UU yang sekarang kurang kuat.

"KPK berkeinginan juga UU Parpol ini diperbaiki untuk bisa mengakomodasi integritas," ujar Sujanarko usai berkunjung ke DPP NasDem, Jakarta Pusat, Senin (19/11)

Sujanarko menyebut pembenahan UU Parpol penting untuk mencegah korupsi dari hulu. Sebab dari partai bakal lahir pemimpin bahkan presiden. Jika partai baik, Sujanarko meyakini, semua produknya akan baik.

Pihaknya ingin ada revisi poin-poin penting UU Parpol. Misalnya mengenai pengelolaan uang partai yang lebih transparan dan akuntabel.

Dalam revisi, KPK juga berharap ada kode etik partai yang harus dipatuhi. Seperti pengkaderan partai dengan standar baku yang tak boleh dilanggar.

"Jadi sistem rekrutmen pengkaderan, kita harapkan juga di demokrasi internal parpol juga berjalan dengan baik," kata Sujanarko.

Sejauh ini sistem di partai masih kurang di segala lini. Hal tersebut ditunjukkan oleh tingkat kepercayaan masyarakat yang bisa dibilang rendah.

Dengan revisi UU Parpol, ia berharap, hal itu bisa berubah. KPK sendiri menitikberatkan perbaikan pada kaderisasi, pencalonan kepala daerah dan calon legislatif.

"Ke depan mereka harus teruji dari sisi skillnya, harus dibangun dari partai sendiri, jadi enggak asal comot," ujarnya. (Medcom/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya