Petisi Amnesti untuk Baiq Nuril Diserahkan ke Istana

Akmal Fauzi
19/11/2018 14:10
Petisi Amnesti untuk Baiq Nuril Diserahkan ke Istana
(ANTARA)

SEKELOMPOK aktivis yang tergabung dalam Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/11) siang. 

Kedatangan mereka untuk mengharapkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap korban pelecehan seksual, Baiq Nuril Maqnun, yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung

Mereka diterima oleh Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim, lantaran Presiden Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup ini, mereka terlihat membawa sebuah kotak berwarna merah bertuliskan "80.000 orang minta Presiden Jokowi beri Amnesti untuk Nuril". Petisi #AmnestiUntukNuril itu digalang lewat situs change.org.

Penggagas petisi, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, dalam waktu sehari petisi tersebut telah didukung 80 ribu orang. 

Dalam petisinya Erasmus meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Nuril yang divonis hukuman 6 Bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan oleh Mahkamah Agung. Ia divonis bersalah karena telah melanggar aturan dalam UU ITE.

Erasmus menilai putusan majelis hakim MA sebagai kegagalan dalam melihat kondisi Nuril sebagai korban pelecehan seksul, padahal dalam sidang tingkat pertama, ahli dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Sri Nurherwati, menyatakan Nuril merupakan korban kekerasan seksual.

"Perlu kami tegaskan amnesti bukan bentuk intervensi presiden terhadap proses peradilan pidana. Melalui amnesti, presiden menegaskan komitmen melindungi perempuan dari kekerasan,” kata Erasmus, Senin (19/11).

 

Baca juga: Jokowi Siap Terima Grasi Baiq Nuril

 

Menurut Erasmus, MA telah abai terhadap fakta bahwa Baiq Nuril merupakan korban pelecehan oleh atasannya yakni Kepala Sekolah SMA 7 Mataram pada 2014.

Ia mengingatkan, hakim seharusnya terikat pada Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum.

"Dengan amnesti, bapak presiden akan menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Bapak Presiden, masyarakat Indonesia membutuhkan gambaran keadilan yang nyata. Ibu Baiq Nuril membutuhkan perlindungan sebagai korban pelecehan seksual, bukan pemidanaan," jelas Erasmus.

Kasus yang menjerat Nuril bermula saat dia merekam percakapan telepon pelecehan seksual dari atasannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Rekaman itu kemudian tersebar hingga Nuril dilaporkan ke polisi.

Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutus bebas Nuril karena dakwaan terlibat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) tidak terbukti. Hakim menilai ada kejanggalan dalam barang bukti yang dihadirkan.

Persidangan mengungkap fakta bila Nuril bukanlah penyebar rekaman pelecehan, melainkan orang lain. Hal tersebut dibenarkan oleh keterangan-keterangan dari para ahli.

"Fakta dikuatkan oleh keterangan Kepala Subdit Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo Rebulik Indonesia Teguh Arifyadi serta Subdit IT & Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Bukti rekaman yang diajukan di persidangan tidak dapat dipastikan validitasnya," tutur Erasmus.

Namun, Mahkamah Agung (MA) memvonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kepada Nuril. Dia dinilai melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya