Setop Penjarahan Anggaran Daerah

Dero Iqbal Mahendra
19/11/2018 08:05
Setop Penjarahan Anggaran Daerah
(MI/Susanto)

TAMPIL dengan gaya sporty, sweter biru dan celana jins, Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Remigo Yolando Berutu, digelandang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Jakarta Selatan, kemarin.

Remigo yang baru sebulan menjabat Sekjen Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), menggantikan Nurdin Abdullah yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Selatan, bungkam seribu bahasa ditanya perihal kasus yang menimpanya sehingga dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) lembaga anti-rasywah.

KPK menetapkan tiga tersangka, di antaranya Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, dari enam orang yang diamankan dari OTT yang dilakukan KPK, Sabtu tengah malam hingga kemarin dini hari.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima, yakni Remigo Yolanda Berutu (RYB), Bupati Pakpak Bharat; David Anderson Karosekali (DAK), Plt Kepala Dinas PU-Pera Pakpak Bharat; Hendriko Sembiring (HS) dari swasta sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, tadi malam.

Dalam kasus itu diduga David memberikan uang kepada Remigo terkait dengan fee proyek-proyek di Pemkab Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek.

"RYB diduga menginstruksikan para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing," jelas Agus.

Sejauh ini Bupati Remigo diduga menerima sebanyak Rp550 juta yang diberikan dalam tiga tahap. "Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini ditangani penegak hukum di Medan," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengaku terkejut dengan penangkapan Bupati Remigo. "Bupati ini sebagai sosok yang muda, cerdas, doktor dari luar negeri, kok bisa," kata Robert saat dihubungi kemarin.

Menurutnya, meski saat ini sudah ada pencegahan dengan menggunakan berbagai instrumen digital seperti e-procurement ataupun e-budgeting dan e-planning, itu tak bisa membendung korupsi. "Jika memang mentalitas dan integritas dari pemegang kekuasaan tidak kuat, akan tetap korupsi."

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan penjarahan APBD harus segera dihentikan.

"Sudah waktunya KPK menyumbangkan pikiran perubahan sistem politik ke arah yang tidak melahirkan sikap koruptif para kepala daerah. Tindakan represif OTT tidak akan pernah selesai," katanya.

Cabut hak politik

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemberantasan korupsi harus menyeluruh.

Selain sanksi pidana yang tegas dan pencabutan hak politik, kata dia, budaya antikorupsi harus ditumbuhkembangkan, serta partai politiknya juga harus membenahi kadernya.

"Saya setuju jika negara membiayai parpol sehingga partai dan kader betul-betul bekerja ke substansi, bukan memikirkan dapur partai agar mengepul," pungkasnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar sangat prihatin dengan terulangnya deretan kepala daerah yang terkena OTT KPK. "Padahal, Mendagri tak bosan-bosan meningatkan hampir setiap pertemuan apa pun tentang area rawan korupsi." ujarnya.

Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Imelda Sari akan memecat Remigo yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat.

"Sanksi pemberhentian bisa dilakukan Dewan Kehormatan Partai jika seorang kader melakukan tindakan korupsi karena melanggar pakta integritas," katanya. (Nur/*/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya