Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTISI Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti, menganggap bahwa sudah saatnya judicial review terhadap sebuah aturan Undang-undang dilakukan oleh satu lembaga saja, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan tersebut sempat dinyatakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia di acara konferensi besar di Jember pada tahun lalu.
"Yang ideal bagi kami, memang sebaiknya di satu tempat saja di MK karena selain untuk keteraturan juga, sekarang ini banyak yang kisruh dari putusan MA, "ungkap Bivitri di Upnormal Coffee and Roaster, Jl. Wahid Hasyim, Jakarta, Minggu (18/11).
Putusan MA yang menolak judicial review atau uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 soal pelarangan caleg koruptor dinilai keliru oleh Bivitri. Selain itu, pihaknya juga menuntut adanya keterbukaan dalam setiap putusan MA.
"Di MA kita gak bisa mengajukan saksi ahli seperti di MK. Enggak ada kabar, bisa dua minggu cepet atau bisa berbulan-bulan, tiba-tiba keluar putusannya. Jadi kami mau mengkritisi itunya. Sebaiknya di satu atap. Di MK" jelas Bivitri
Selain mempersoalkan putusan MA dalam kasus Baiq Nuril, pihaknya juga mengkritisi soal putusan MA yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Orang (OSO) soal pencalegan dirinya di DPD Pemilu 2019. Putusan MK perihal larangan caleg DPD berasal dari pengurus partai politik, kata Bivitri itu jauh sebelum pengumuman daftar calon tetap (dct) oleh KPU.
"Sehingga sebanarnya apa yg dilakukan KPU dengan mencoret nama pak OSO itu sudah selesai dengan tahapan Pemilu," kata Bivitri.
Putusan yang berbeda antara kedua lembaga tersebut, menurut Bivitri, jangan dilihat sebagai putusan yang berasal bukan dari lembaga paling atas atau bawah. Tapi harus dilihat bahwa MK itu memutus perkara berdasaran UUD.
"Sehingga apa yg diputus MK itu berlaku sebagai UU. MA hanya memutus peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Jadi harusnya acuannya putusan MK, karena putusan MK langsung berlaku seperti halnya UU." pungkas Bivitri. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved